Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Programkan JRA Pada 17 OPD

Sejumlah peserta acara Tindak Lanjut Hasil Penyusunan JRA Substansif dan Akuisisi Arsip Oleh 17 OPD Di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo berfoto bersama.

Gorontalo- Dinas Kearsipan dan Perpustakaan memprogramkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) pada 17 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lingkup Pemprov Gorontalo di Tahun 2018.

“Insya Allah OPD lain kita rencanakan di tahun 2019 mendatang. Khusus kepada 17 OPD yang hadir saat ini, saatnya kita akan membahas hal-hal yang akan kita lakukan dalam rangka menuju tertib arsip,” kata Plh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Rosnawaty Ishak saat membuka acara Tindak Lanjut Hasil Penyusunan JRA Substansif dan Akuisisi Arsip Oleh 17 OPD Di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, di Naca’s Cafe & Resto Kota Gorontalo, Senin (26/3).

Rosnawaty menjelaskan setiap tahun volume arsip di OPD terus mengalami peningkatan seiring dengan bertambahnya program dan kegiatan yang telah dilaksanakan.

“Kalau tidak diimbangi dengan penyusutan arsip yang sesuai Jadwal Retensi Arsip dan tidak dikelola dengan baik, arsip akan kacau,” jelas Rosnawaty.

JRA merupakan pedoman untuk penyimpanan, pemindahan, pemusnahan atau dipermanenkan arsip yang akan diserahkan kepada lembaga kearsipan daerah. Ini sesuai dalam pasal 48 UU No. 43 tahun 2009 tentang kearsipan dan peraturan pemerintah No. 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan bahwa salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota adalah memiliki JRA.

Rosnawaty berharap Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo selaku lembaga kearsipan daerah provinsi untuk merencanakan kegiatan pendampingan pengolahan dan penataan arsip secara berkala yang dijadwalkan setiap minggu di OPD Provinsi Gorontalo, agar proses penyimpanan arsip dapat terkontrol setiap saat.

Pewarta : Nova
Foto : Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
Editor : Asriani

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI