Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (PPRPT) BPN Pusat Budi Situmorang meminta Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk memaksimalkan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam hal pemanfaatan dan pengendalian ruang.
Hal itu disampaikan Budi usai bertemu Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Weni Liputo di ruang kerjanya, Senin (26/3).
BPN menilai, ada dua isu utama masalah tata ruang di daerah yakni menyangkut alih fungsi lahan pertanian dan perkebunan yang tidak terkendali serta sengketa kepemilikan tanah. Hal itu bisa diselesaikan jika melibatkan PPNS dalam proses penyidikan dan penyelidikan.
“Makanya kami mengusulkan kepada pemerintah provinsi agar segera mengaktifkan kembali peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang penataan ruang yang katanya ada 20 orang. Ini bisa kita optimalkan supaya bisa berfungsi dengan baik untuk menjaga pengendalian pemanfaatan ruang,” kata Budi usai pertemuan.
Terkait dengan pemanfaatan dan pengendalian ruang, pihaknya menilai butuh peraturan tentang zonasi yang mengatur tata ruang wilayah. Selain itu koordinasi dan kerjasama lintas sektor penting agar perencanaan dan evaluasi tata ruang bisa berjalan dengan baik.
“Melalui pak Sekda selaku Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Provinsi Gorontalo kami berharap masalah tata ruang bisa lebih baik lagi khususnya untuk Provinsi Gorontalo. Bagaimana pengendaliannya serta bentuk perencanaannya wajib ada koordinasi supaya ke depan semua sesuai dengan tata ruang,” kata Budi.
Sementara itu Plh Sekda Weni Liputo mengakui jika persoalan tanah yang ada di daerah sangat kompleks. Terlebih dengan adanya perkembangan wilayah dan pembangunan kota.
Di satu sisi pemanfaatan tanah harus sesuai tata ruang namun di sisi lain diharapkan tidak menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Pertemuan ini akan kita tindak lanjuti dengan rapat koordinasi pertanahan. Semua yang berkaitan dengan pertanahan akan kita undang. Termasuk saran beliau untuk mengaktifkan kembali PPNS khususnya menyangkut masalah sengketa lahan dan pelanggaran tata ruang,” ujar Weni.
BPN Pusat sejak dua hari terakhir berada di Gorontalo untuk mensosialisasikan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah. Kegiatan yang mengundang berbagai elemen masyarakat itu digelar selama dua hari sejak tanggal 26 hingga 27 Maret 2018.
Pewarta: Ecyhin
Editor: Isam