ASN Berhak Ikut Diklat 20 Jam Per Tahun

Suasana pelaksanaan FGD Analasis Kebutuhan Diklat yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Kamis (15/3). (Foto: Isam-Humas).

Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Winarni Monoarfa mengingatkan kepada para Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengikutkan kegiatan pendidikan dan pelatihan (Diklat) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan kompetensi masing-masing.

Ia menyebut jika pegawai berhak untuk ikut Diklat 20 Jam/Tahun sesuai dengan amanah UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Oleh karena itu, Badan Diklat diharapkan lebih jeli menghitung dan melihat kebutuhan diklat dari ASN di setiap OPD,” jelas Winarni saat membuka FGD Analsis Kebutuhan Diklat, Kamis (15/3).

Sejauh ini, lanjut kata Winarni, Pemprov Gorontalo berkomitmen untuk mendorong amanah undang undang itu. Salah satu buktinya dengan memisahkan struktur organisasi Badan Kepegawaian dengan Badan Diklat, organisasi yang sebelumnya menjadi satu.

“Alhamdulillah bapak gubernur juga meminta agar aset kita di eks kantor Badan Pusat Informasi Jagung (BPIJ) digunakan sebagai kampus dua. Ini merupakan bentuk dukungan pimpinan agar Badan Diklat semakin baik ke depan,” imbuhnya.

Terkait dengan dengan pelaksanaan Diklat, Winarni mengingatkan tentang pengembangan 3K bagi ASN yakni kompetensi, kualifikasi dan kinerja. Tiga aspek yang menentukan dalam hal pengembangan karir birokrasi.

FGD sengaja digelar untuk mengukur dan memetakan kebutuhan diklat di masing masing OPD. Selain memiliki jumlah ASN yang banyak dengan kompetensi yang berbeda, faktor keterbatasan anggaran juga menyebabkan perlu adanya pemetaan pelaksanaan diklat.

Pewarta/editor: Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI