Kontainer Tidak Sesuai Jalur Di Gorontalo Akan Ditindak

Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim (tengah) saat membuka sosialisasi Pergub No. 73 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angutan Barang Khusus yang berlangsung di Ruang Dulohupa, Selasa (20/2). (Foto: Fikri-Humas).

Mobil kontainer peti kemas yang tidak sesuai jam operasional dan jalur lalu lintas di Kota Gorontalo akan ditindak tegas. Hal itu menyusul keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) No. 73 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus.

Pergub tersebut memberi angin segar bagi para pelaku usaha angkutan barang. Mereka diizinkan melalui jalur tertentu pada pukul 09.00-15.00 Wita dan pukul 21.00 s/d 05.00 Wita dengan berbagai pertimbangan. Sebelum Pergub keluar, mobil kontainer hanya diperbolehkan melintas dalam kota pada pukul 23.00 S/d 05.00 Wita.

“Yang sulit itu supirnya dan pengusaha itu sendiri. Coba bayangkan jam 11 malam tidak tidur sampai jam lima pagi. Kalau dia tabrak orang misalnya siapa nanti yang disalahkan? Oleh karena itu Pergub ini mengakomodir keinginan dari semua pihak,” terang Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim saat membuka sosialisasi Pergub tersebut, Selasa (20/2).

Sosialisasi yang dilakukan kepada semua stake holder ini diharapkan dapat memberikan satu pemahaman yang sama. Tujuannya agar penyelenggaraan transportasi peti kemas berjalan tertib, lancar dan selamat. Wagub menyadari peran transportasi peti kemas ikut mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.

“Sekarang ini pertumbuhan ekonomi kita 6,29 persen. Kita harapkan di 2018 bisa 7,14 persen. Begitu juga dengan inflasi kita yang diharapkan di bawah 4 persen. Kita yang yang berada di ruangan ini (para pelaku usaha) terlibat dalam kemajuan yang kita harapkan,” imbuh mantan Sekda Provinsi itu.

Meski memberikan kelonggaran pada jam-jam sibuk pukul 09.00 s/d 15.00 Wita dan 21.00 s/d 05.00 Wita, kontainer hanya dizinkan melalui pinggiran kota dengan status jalan provinsi. Rute yang dimaksud yakni dari Pelabuhan Gorontalo  – Jl. Mayor Dullah – Jl. Jalaludin Tantu – Jl. Tribrata – Jl. Sultan Botutihe –  Jl. Rajawali – Jl. Cendrawasih – Jl. HOS Cokroaminoto – Jl. Ir. Yusuf Dali – Jl. Jhon Ario Katili – Jl. Raya Limboto (Simpang 4 Pantungo) begitu pula sebaliknya.

Periode sosialisasi direncakan akan berakhir tanggal 27 Maret dan mulai ditindak pada tanggal 28 Maret 2018 mendatang.

Pewarta/editor : Isam

 

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI