Tanah Pemprov di Lombongo Akan Jadi Agrowisata

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie didampingi Kadis Keuangan dan Aset Huzairin Roham dan Kadis Pertanian Muljady Mario menerima penjelasan dari Kepala UPTD Balai Benih TPH Junawir Panigoro tentang tanah milik Pemprov di kawasan obyek wista Lombongo, Kamis (1/2). Lahan eks Dinas Pertanian Sulut sebagai sumber pembibitan tanaman holtikultura itu akan dikembangkan menjadi kawasan agrowisata. (Foto: Salman-Humas).

Aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo yang terletak di obyek wisata air panas Lombongo, Kabupaten Bone Bolango akan difungsikan. Hal itu menyusul telah keluarnya sertifikat hak milik seluas lebih kurang 26 Hektar dari total keseluruhan yang mencapai 32 Hektar.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat meninjau lokasi, Kamis (1/2). Menurut Rusli, tanah yang menjadi sumber pembibitan tanaman holtikultra Dinas Pertanian itu akan dikembangkan menjadi kawasan agrowisata.

“Lokasinya sangat potensial untuk kita kembangkan karena alamnya masih terjaga, punya air panas dan air dingin. Berikutnya juga, lokasinya tidak terlalu jauh dari pusat kota,” jelas Rusli Habibie.

Ketika ditanya soal lahan yang telah digunakan oleh Pemkab Bone Boalngo, Gubernur Rusli tidak banyak berkomentar. Ia menyerahkan kajian tersebut kepada para pembantunya, termasuk soal sejumlah bangunan sebagai bagian dari obyek wisata air panas Lombongo yang dikelola oleh Pemkab Bone Bolango.

Salah satu bangunan milik Dinas Pariwisata Bone Bolango yang diduga berdiri di atas lahan milik Pemprov Gorontalo di kawasan obyek wisata Lombongo. Pmprov sudah mengantongi sertifikat kepemilikan tanah seluas 26 Hektar dari total keseluruhan lebih kurang 32 Hektar. (Foto: Salman-Humas).

“Yang past lahan ini milik Pemprov. Makanya saya ke sini mengajak Asisten, Kadis Keuangan dan Aset serta Kepala Biro Hukum. Kita akan kaji lagi secara administrasi dan hukum tentang tanah yang sudah didirikan bangunan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Balai Benih Tanaman Pangan Holtikultura, Junawir Panigoro menjelaskan tentang kronologis aset yang dikelolanya itu. Menurut Junawir, sebelum dihibahkan ke Pemprov Gorontalo, tanah tersebut milik Dinas Pertanian Provinsi Sulut sebagai sumber benih tanaman Holtikulura. Setelah pemekaran provinsi, tanah dialihkan kepemilikan kepada Pemkab Gorontalo (sebelum dimekarkan jadi Bone Bolango).

“Oleh Pemkab Gorontalo diserahkan ke Pemprov Gorontalo. Tahun 2007 kita mulai urus sertifikat kepemilikannya dan alhamdulillah sekarang sudah keluar sertifikat dengan luas 26 Hektar. Sisanya masih sedang kita urus,” terang Junawir.

Pewarta/editor : Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI