GORONTALO – Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim menyampaikan laporan Surat Pajak Tahunan (SPT) tahun 2018 secara online melalui aplikasi E-Filling. Penginputan dan pelaporan dilakukan di ruang kerja Wakil Gubernur, Rabu (31/1).
“Penggunaan E-Filling ternyata mudah dan banyak manfaatnya. Kita tidak perlu mengantri di kantor pajak, dan pelaporan pajak juga bisa kita lakukan lebih awal,” kata Wagub Idris Rahim.
Terkait hal itu Wagub Idris Rahim mengajak seluruh wajib pajak di Provinsi Gorontalo untuk segera mengisi dan melaporkan SPT sebelum batas akhir pada 31 Maret 2018 dengan menggunakan E-Filling. Utamanya bagi para aparatur khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Idris menegaskan untuk bisa menjadi teladan dan contoh bagi masyarakat dalam menunaikan kewajibannya melaporkan dan membayar pajak tepat waktu. Wagub berharap dengan kemudahan dalam penyampaian SPT, kepatuhan masyarakat wajib pajak di Provinsi Gorontalo akan semakin meningkat.
“Dengan E-Filling ini tidak ada lagi alasan kita untuk tidak menyampaikan SPT. Kita bisa melaporkan kapan saja dan di manapun kita berada. Kesadaran masyarakat dalam melaporkan dan membayar pajak tepat waktu, sangat berguna untuk terwujudnya percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Idris.
Pewarta/Editor : Haris
Foto : Haris