Wagub Hadiri Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

Wagub Gorontalo H. Idris Rahim (kiri) bersama Anggota VI BPK RI Harry Azhar Azis (tengah) dan Wagub Sulawesi Utara Steven Kandouw, pada dialog kelompok terarah yang digelar BPK RI di Hotel Sintesa Peninsula, Manado, Senin (29/1)

MANADO – Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim menghadiri diskusi kelompok terarah yang membahas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI, di Hotel Sintesa Peninsula Manado, Sulawesi Utara, Senin (29/1). Diskusi tersebut dihadiri oleh Anggota VI BPK RI Harry Azhar Azis, Auditor Utama Keuangan Negara VI Dori Santosa, serta para kepala daerah dari 87 entitas pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se Sulawesi.

Dalam arahannya Anggota VI BPK RI menginstruksikan seluruh pemerintah daerah di Sulawesi untuk menuntaskan seluruh tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Secara nasional, Harry mengungkapkan bahwa tindak lanjut tertinggi ada di daerah-daerah wilayah timur Indonesia, yang mencapai angka hingga 90 persen, dibanding dengan wilayah barat.

“Saya ingin menjadikan timur menjadi banchmark untuk perbaikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan negara dan daerah untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,” ujar Harry.

Lebih lanjut dirinya mengutarakan, perlunya pemerintah daerah untuk membuat rencana aksi tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Harry menjelaskan, setiap kepala daerah dapat membuat kebijakan ataupun aturan untuk menuntaskan seluruh tindak lanjut rekomendasi BPK.

“Para kepala daerah bisa membuat aturan untuk menyelesaikan semua temuan. Misalnya ada kebijakan Jumat Bersih, dimana setiap hari Jumat semua transaksi yang simpel harus dituntaskan sebelum menjadi bertele-tele,” jelasnya.

Sementara itu terkait pengelolaan keuangan daerah, Harry menyebutkan setidaknya ada tiga persoalan utama yaitu aset, bantuan sosial, dan perjalanan dinas.

“Untuk aset yang memang sudah tidak ada dan tidak dapat direhabilitasi, supaya dihapuskan saja. Gubernur, bupati dan wali kota memiliki kewenangan untuk menghapus aset di bawah Rp5 miliar. Saya juga mohon perhatian para pejabat se Sulawesi untuk tidak terperangkap pada persoalan bansos yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tandas Harry.

Pada kesempatan itu Anggota VI BPK RI menyaksikan penandatanganan pernyataan komitmen antara Wagub Idris Rahim dengan Inspektur Provinsi Gorontalo Ahmad Rosadi, selaku pejabat yang bertanggung jawab terhadap penyelesaian seluruh masalah tindak lanjut rekomendasi BPK.

Pewarta/Editor : Haris
Foto : Haris

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI