Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Provinsi Gorontalo menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan sekaligus pembahasan Naskah Akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan. FGD yang diselenggarakan di Charita Café and Bakery dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Arpusda Provinsi Gorontalo, Yosef P. Koton selaku Ketua Tim NA, Kamis (25/01).
Turut hadir perwakilan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Azmi, M. Si selaku Direktur Kearsipan Daerah I ANRI dan Rini Agustiani yang menjabat sebagai Kepala Biro Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum ANRI. Hadir pula Sutrisno dari unsur Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo dan Yusfan Kai perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo.
“Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan dipandang perlu untuk segera diundangkan mengingat dalam praktiknya nanti, ranperda tersebut akan menjadi acuan dan menjadi penentu kelancaran penyelenggaraan kearsipan di Provinsi Gorontalo,” terang Yosef Koton.
Pada kesempatan tersebut, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo menyarankan untuk memasukkan unsur lokal dalam muatan ranperda. Hal ini didasarkan pada upaya untuk mengakomodir kearifan lokal yang ada di Provinsi Gorontalo.
Berkaitan dengan muatan naskah akademiknya, disarankan untuk memberikan pendalaman utamanya pada aspek landasaran teori dan imlpikasi penerapan aturan daerah. Maksudnya adalah bahwa ranperda yang diusulkan benar-benar dibutuhkan sebagai sebuah produk hukum positif.
Di tempat terpisah, dalam forum Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) yang digagas oleh Dinas Arpusda, Azmi sebagai Direktur Kearsipan Pusat ANRI menyebutkan bahwa urgensi kearsipan adalah untuk memelihara memori kolektif suatu daerah.
“Kita tidak bisa membayangkan bagaimana sebuah daerah tanpa arsip dan bagaimana penyelenggaraan pemerintahan tanpa arsip!” Ungkap Azmi di hadapan puluhan peserta Rakorev utusan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kab/Kota se-Provinsi Gorontalo di Aula SMKN I Kota Gorontalo, Jumat pekan lalu.
Pewarta: Sultan
Editor : Isam