Gaji dan TKD PNS Wajib Masuk Rekening Istri!

Suasana apel awal tahun ASN Pemprov Gorontalo yang berlangsung di rumah jabatan gubernur, Rabu (3/1) kemarin.

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengeluarkan kebijakan baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Kebijakan tersebut soal kewajiban bagi PNS pria untuk mentransfer semua penghasilannya berupa gaji dan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) ke rekening istri.

“Mulai bulan depan, gaji PNS pria plus TKD-nya harus masuk rekening istri. Kalau tidak, pembayaran TKD-nya ditangguhkan,” terang Rusli di sela-sela Rakerda partai Golkar Gorontalo, Minggu (7/1).

Sebetulnya kebijakan transfer gaji ke rekening istri bukan kali ini saja dilakukan oleh PNS Pemprov Gorontalo. Sejak tahun 2012 lalu kebijakan serupa sudah diterapkan, namun baru sebatas gaji. Penghasilan lain seperti TKD masih masuk ke kantong suami.

Menurut Rusli, Kebijakan tersebut terpaksa diambilnya mengingat masih ada laporan dari beberapa istri PNS yang tidak menerima nafkah dari suami. Bahkan ada yang tidak mengetahui berapa total penghasilan suaminya setiap bulan.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi konflik rumah tangga PNS yang salah satunya dipicu tidak adanya transparansi pengelolaan keuangan suami-istri. Bahkan sampai berujung pada perselingkuhan dan perceraian.

“Kalau kemarin kebijakannya hanya transfer gaji suami. Tapi rupanya banyak gaji PNS yang sudah habis dijaminkan di bank. Nah sekarang saya maunya semua penghasilan termasuk TKD masuk ke rekening istri yang sah,” imbuhnya.

Gubernur dua periode itu meminta kepada setiap instansi untuk segera menyesuaikan dengan kebijakan baru ini. Bagi PNS pria yang belum mendaftarkan rekening istrinya agar segera mengurus untuk pengalihan gaji dan TKD dimaksud.

Untuk diketahui, Pemprov Gorontalo tahun 2018 kembali menaikan TKD pegawai di semua tingkatkan. Untuk staf biasa sebesar 2,5 Juta Rupiah, eselon IV 5 Juta, eselon III 7,5 Juta, Kepala Badan Penghubung Jakarta (eselon III) 8,5 Juta, Kepala Biro dan Staf Ahli Gubenur masing masing 15 Juta Rupiah. Untuk jabatan Kepala Dinas menerima TKD 17,5 Juta Rupiah, Asisten 19 Juta dan Sekda sebesar 30 Juta Rupiah.

Pembayaran TKD setiap orang berbeda beda tergantung capaian kinerja berdasarkan Sistim Pengukuran Prestasi Kinerja Pegawai (Siransija). Sistim online itu memuat tentang absensi pegawai, realisasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), integritas dan berbagai indikator lainnya.

Pewarta/editor : Isam

Foto : Dok. Humas

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI