Saban Kamis, PNS Pemprov Wajib Bahasa Gorontalo

Suasana apel kerja awal tahun PNS Provinsi Gorontalo bertempat di halaman rumah jabatan gubernur, Rabu (3/1). Para PNS pria kompak menggunakan upia karanji di kepala sebagai bagian dari kebijakan gubernur.

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mewajibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk menggunakan bahasa Gorontalo setiap hari Kamis. Kebijakan ini menyusul kebijakan sebelumnya yang mewajibkan PNS laki laki menggunakan upia karanji setiap hari kerja dan jilbab karawo untuk perempuan.

“Orang Gorontalo atau pendatang saya wajibkan harus tau bahasa Gorontalo. Tiap hari Kamis kita pakai kain Karawo (kain khas Gorontalo), dari rumah (ke kantor) berbahasa Gorontalo sehari,” terang Rusli saat memimpin apel perdana pegawai di lingkungan pemerintah provinsi, Rabu (3/1).

Rusli sempat menyebut beberapa pimpinan OPD yang berasal dari pulau Jawa, untuk menggunakan bahasa Gorontalo di hari Kamis. Beberapa nama seperti Huzairin Roham (Kadis Keuangan & Aset),  Ahmad Rosadi (Inspektur), Sutan (Staf Ahli Gubernur) dan Sumarwoto (Kepala BPBD) yang menjadi bahan candaan Rusli.

“Anu timongoli mo Indonesia, ii mo ti bubu wa’u. mo ti bubu. (kalau kalian pakai bahasa Indonesia saya jadi pura pura bisu. Jadi bisu. ” terang Rusli disambut gelak tawai pegawai.

Meski disampaikan dengan canda, namun bagi Rusli kewajiban penggunaan bahasa daerah ini amat penting. Terlebih saat ini bahasa Gorontalo terancam punah karena sudah tidak diganduringi oleh warganya sendiri.

“Kalau bukan kita siapa lagi? Jadi mulai besok kita terapkan. Selain juga kewajiban penggunaan upia karanji bagi PNS laki-laki dan jilbab Karawo bagi perempuan setiap hari,” imbuh gubernur dua periode itu.

Pada kesempatan tersebut, gubernur juga mengingatkan tentang penegakan disiplin. Di tahun 2018 dicanangkan sebagai tahun penindakan. Ia meminta pegawai agar melayani masyarakat dan melaksanakan tanggungjawab dengan sebaik baiknya. Rusli tidak ragu memberikan sanksi berupa tidak dibayarkan TKD atau pemberhentian dari jabatan bagi setiap PNS yang tidak patuh.

Pewarta : Isam

Foto : Salman

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI