Pemprov Gorontalo Atur Operasional Angkutan Peti Kemas

Wagub Gorontalo H. Idris Rahim menyalami para pengusaha angkutan peti kemas yang hadir pada rapat penataan penyelenggaraan angkutan peti kemas dan mobil tangki di ruang Huyula kantor Gubernur Gorontalo, Rabu (3/1)

GORONTALO – Angkutan peti kemas dan mobil tangki menyebabkan kemacetan di beberapa ruas jalan di Kota Gorontalo, utamanya pada waktu-waktu tertentu disaat intensitas arus lalu lintas cukup tinggi. Berdasarkan kondisi itu, maka Pemerintah Provinsi Gorontalo melakukan pengaturan ruas jalan dan batas waktu yang dapat dilalui oleh angkutan peti kemas dan mobil tangki.

“Pemerintah berkewajiban untuk mengatur, dan ini tujuannya untuk memperlancar arus lalu lintas orang, barang dan jasa,” kata Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim saat memimpin rapat koordinasi penataan penyelenggaraan angkutan peti kemas dan mobil tangki di ruang Huyula kantor Gubernur Gorontalo, Rabu (3/1).

Pada pertemuan itu Pemerintah Provinsi Gorontalo mengakomodir masukan dari para pengusaha angkutan peti kemas yang menginginkan pembatasan waktu yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo dapat ditinjau kembali. Sebelumnya beberapa waktu lalu Dishub Provinsi Gorontalo telah mengeluarkan edaran tentang batasan waktu yang dapat dilalui oleh angkutan peti kemas, yakni pukul 23.00 hingga 05.00.

“Masukan dari para pengusaha angkutan akan kita akomodir. Kita tidak menginginkan aturan itu hanya top down, tetapi ada masukan dari masyarakat atau bottom up,” terang Wagub.

Lebih lanjut Idris menuturkan, angkutan peti kemas memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Provinsi Gorontalo. Menurutnya, pengaturan ruas jalan maupun waktu tertentu yang dapat dilalui oleh angkutan peti kemas dan tangki bertujuan untuk mengatur dan memperlancar arus lalu lintas barang dan jasa.

“Yang terpenting adalah sikap dan mental dari para sopir. Ada tanda larangan, tetapi karena tidak ada petugas, tetap dilewati. Seharusnya tidak seperti itu, ada atau tidak ada petugas, kita harus taat aturan,” pungkas Wagub Idris Rahim.

Hadir pada rapat tersebut Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, jajaran Dinas Perhubungan provinsi dan kabupaten/kota, Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo, serta para pengusaha angkutan peti kemas.

Pewarta/Editor : Haris
Foto : Haris

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI