Revisi RTRW Provinsi Gorontalo Masuk Kementerian ATR

Diskusi pra penyerahan materi teknis revisi RTRW, Provinsi Gorontalo di Kementerian ATR/BPN

JAKARTA – Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Gorontalo terus berproses. Terbaru, dokumen revisi telah diserahkan ke Sub Direktorat (Subdit) Pembinaan Wilayah III (Kalimantan dan Sulawesi), Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Republik Indonesia, Jumat (22/12).

Dokumen yang diserahkan berupa persetujuan substansi yang telah dituangkan melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 8 tahun 2017. Adapun penyerahan dan pembahasan dokumen dilaksanakan oleh perwakilan Dinas PUPR Provinsi Gorontalo dan Tim Penyusun Revisi RTRW PT. Santika Kusuma Agung.

Berdasarkan hasil evaluasi Subdit Binda III terdapat beberapa persyaratan yang masih harus dilengkapi, diantaranya Surat Permohonan Persetujuan Substansi oleh Gubernur Gorontalo, Dokumen Berita Acara Pembahasan oleh BKPRD Provinsi Gorontalo, Berita Acara Kesepakatan Pengajuan Persetujuan Substansi antara PEMPROV dan DPRD Provinsi Gorontalo, Data Hak Pertanahan, Materi Teknis Dokumen Peninjauan Kembali (PK) RTRW Provinsi Gorontalo, dan Surat Pernyataan validasi Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sesuai dengan peraturan perundang-undangan oleh kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Informasi perihal pemenuhan persyaratan permohonan persetujuan substansi telah dituangkan ke dalam Berita Acara pembahasan, dimana Kementerian ATR mengarahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo untuk segera melengkapinya sebelum Januari 2018. “Secara umum kekurangan-kekurangan dokumen yang ada saat ini merupakan kelengkapan administrasi seperti surat-menyurat yang perlu dipersiapkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo dan akan segera kami lengkapi secepatnya,” penuturan dari Zainal Arifin Yusuf selaku Kepala Seksi Perencanaan Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Gorontalo.

Zainal menambahkan, setelah pemasukan berkas yang dilakukan pada tanggal 22 Desember 2017, Pemerintah Provinsi Gorontalo akan mengirimkan surat Permohonan Pembahasan Internal terkait Dokumen Revisi RTRW Provinsi Gorontalo di Kementerian ATR/BPN sesuai petunjuk dari Kementerian ATR/BPN. Selanjutnya atas dasar surat tersebut, akan dilakukan rapat internal di Kementeian ATR/BPN paling lambat 1 minggu setelah surat diterima dan dilanjutkan dengan pembahasan bersama di tingkat Nasional antara BKPRD Provinsi Gorontalo dan TKPRN.

“Untuk pembahasan TKPRN kita menunggu undangan Pembahasan dari Kementerian ATR/BPN. Dengan catatan, undangan akan diberikan apabila TKPRN memutuskan sudah memenuhi semua persyaratan pembahasan sesuai PERMEN ATR/BPN nomor 8 tahun 2017, ” jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 8 tahun 2017, pembahasan persetujuan substansi akan di mulai setelah seluruh berkas dilengkapi dan telah memenuhi standar kelayakan minimal pembahasan persetujuan sebagaimana persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Menteri tersebut. Jangka waktu pelaksanaan pembahasan sampai dengan keluarnya Surat Persetujuan Substansi oleh Menteri ATR/BPN adalah 60-65 hari.

pewarta/foto :  Dinas PUPR Provinsi Gorontalo

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI