GORONTALO – Sebanyak 200 relawan anti narkoba dikukuhkan oleh Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim di ballroom hotel Maqna Kota Gorontalo, Senin (18/12). Relawan anti narkoba tersebut berasal dari 56 unit kerja instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) di Provinsi Gorontalo.
Wagub Idris Rahim dalam sambutannya mengatakan, narkoba merupakan common endemy atau musuh bersama seluruh komponen bangsa. Upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba harus mengerahkan segala potensi masyarakat, termasuk membentuk relawan anti narkoba di lingkungan kerja pemerintah dan badan usaha.
“Ibarat penyakit kanker, narkoba sudah mencapai stadium 4. Sehingga itu penanganannya tidak hanya menjadi tugas BNN dan aparat penegak hukum saja, tetapi harus melibatkan seluruh komponen masyarakat,” kata Idris.
Relawan anti narkoba, lanjut Idris, merupakan garda terdepan dalam mencegah dan memerangi peredaran narkoba. Para relawan harus mengabdi secara ikhlas, tanpa pamrih, memiliki kemampuan dan kepedulian sebagai penggerak penyebarluasan informasi di lingkungan kerja, pendidikan, dan masyarakat.
Diutarakannya, relawan anti narkoba menjadi penyuluh, inisiator, motivator, dan fasilitator tentang pelaksanaan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba, sekaligus menjadi mediator terciptanya sinergitas dan komunikasi yang intens antara BNN Provinsi Gorontalo dan kabupaten/kota dengan unit kerja pemerintah dan badan usaha.
“Para relawan harus bekerja sungguh-sungguh dan jangan penah takut. Di tangan saudara-saudara para relawan keberhasilan menangani permasalahan narkoba sangat diharapkan oleh masyarakat, bangsa dan negara,” terang Wagub.
Sementara itu Kepala BNNP Gorontalo Oneng Subroto mengungkapkan, selama tahun 2017 pihaknya telah menangani 320 kasus narkoba. Dari jumlah tersebut sebanyak 302 orang dilakukan rehabilitasi, dengan rincian sebanyak 293 orang rehabilitasi rawat jalan dan 9 orang dilakukan rehabilitasi rawat inap, dan selebihnya sebanyak 18 orang menjalani proses hukum di pengadilan.
“Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2016 dimana kasus yang diproses hukum berjumlah 15 kasus, dan yang direhabilitasi baik rawat jalan dan rawat inap sebanyak 115 orang,” ungkap Oneng.
Kepala BNNP Gorontalo menambahkan, di bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, BNNP Gorontalo telah melakukan upaya peningkatan intensifikasi dan ekstensifikasi, program penyuluhan secara tatap muka ke semua lapisan masyarakat dengan capaian jumlah penerima informasi mencapai 60 ribuan selama tahun 2017. Selain itu BNNP Gorontalo juga telah melakukan kesepakatan kerja sama dengan 43 instansi pemerintah, BUMN, dan BUMS di Provinsi Gorontalo.
“Kami juga mengintensifkan pemanfaatan media cetak, elektronik, media luar ruang dan online untuk mempublikasikan bahaya narkoba. Termasuk menggerakkan potensi masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.
Pewarta/Editor : Haris
Foto : Haris