Peringatan Hari Nusantara ke-17 tingkat Provinsi Gorontalo digelar dengan upacara bertempat di Pantai Pohon Cinta Pohuwato, Sabtu (16/12). Bertindak sebagai inspektur upacara Gubernur Gorontalo Rusli Habibie. Turut hadir ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Gorontalo Idah Syahidah, Bupati Pohuwato Syarif Mbuinga beserta sejumlah pejabat pemerintah provinsi, kabupaten Pohuwato dan unsur Forkopimda.
Sejumlah satuan militer terlibat dalam upacara tersebut di antaranya unsur Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Gorontalo serta unsur Pangkalan TNI AL Gorontalo. Ada pula unsure sipil seperti Tagana, Satpol PP serta perwakilan ASN provinsi dan Kabupaten Pohuwato.
Melalui peringatan Hari Nusantara tahun 2017, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie meminta kepada masyarakat untuk merenungkan kembali makna dari Deklarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957. Kala itu, Perdana Menteri Djoeanda Kartawidjaja menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
“Untuk itu bapak ibu sekalian, saya mengajak kita semua lapisan masyarakat, para pemangku kepentingan provinsi dan kabupaten kota untuk memahami dan melanjutkan apa yang di cita-citakan untuk menjaga laut dan perairan kita,” terang Rusli.
Sebagai Negara kepulauan, lanjut kata Rusli, sudah selayaknya masyarakat menjadikan laut Indonesia sebagai sumber kehidupan. Berbagai bentuk pengrusakan laut seperti bom ikan, pukat harimau dan buang sampah ke laut harus diperangi sebagai upaya melahirkan laut yang bersih dan terjaga. Pemerintah juga dituntut memberikan perhatian serius terhadap kelestarian laut.
“Apalagi ada dengan programnya pak Jokowi dan JK bahwa kita tidak boleh membelakangi laut. Kita harus menghadap laut. Artinya bahwa laut adalah sumber penghidupan masyarakat kita. Laut kita cukup luas, indah, dan memberikan harapan bagi kehidupan dan penghidupan seluruh masyarakat,” imbuh Rusli.
Sebagaimana diketahui, Hari Nusantara yang diperingati setiap tanggal 13 Desember secara resmi ditetapkan oleh Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri lewat Keputusan Presiden (Keppres) No.126/tahun 2001. Tanggal itu dipilih bertepatan dengan Deklarasi Juanda 13 Desember 1957.
Sebelum adanya deklarasi Juanda, wilayah negara Republik Indonesia masih mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan pemerintah kolonial ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut. Setiap pulau hanya berhak atas 3 mil wilayah perairan yang terhitung dari garis pantai.
Pewarta/editor : Isam
Foto : Salman