Ini Arahan Jokowi Terkait Dengan Pemanfaatan Anggaran

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (kiri) sesaat sebelum menghadiri penyerahan DIPA 2018 oleh Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (6/12).

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan sejumlah arahan terkait dengan penggunaan anggaran bagi kementrian/lembaga dan pemerintah daerah. Arahan tersebut disampaikan Jokowi saat menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2018 di Istana Bogor, Rabu (6/12).

Dalam arahannya, Jokowi meminta agar anggaran baik APBN oleh kementrian lembaga dan APBD oleh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota fokus untuk program yang dibutuhkan oleh masyarakat. Misalnya pembangunan infrastruktur, anggaran pendidikan, kesehatan dan lainya.

“Pak Jokowi juga meminta agar kementrian/lembaga bersinergi dengan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota untuk mengeroyok kebutuhan masyarakat yang ada di daerah. Agar tidak terkesan berjalan sendiri-sendiri” ujar Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menirukan pesan Jokowi usai acara.

Selain itu, sambung Rusli, Presiden Jokowi meminta agar pemerintah melakukan penghematan anggaran untuk hal hal yang tidak penting. Contohnya biaya makan minum, rapat-rapat, perjalanan dinas, barang habis pakai. Hal itu harus dilakukan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan agar benar benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Ahamdulillah semua arahan itu sudah kita laksanakan di Provinsi Gorontalo sejak periode saya NKRI jilid I maupun jilid II yang sekarang. Tinggal bagaimana kita di provinsi membangun komitmen yang sama di kabupaten/kota” imbuhnya.

Rekapitulasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa 2018 se- Provinsi Gorontalo.

Pemerintah provinsi, kabupaten dan kota juga diminta untuk segera merampungkan penetapan APBD. Keterlambatan pembahasan dan pengesahan APBD hanya akan menghambat pelaksanaan program dan pekerjaan fisik yang seharusnya sudah bisa jalan awal tahun 2018 nanti.

Terkait dengan anggaran pemerintah pusat  melalui alokasi dana transfer daerah ke Pemerintah Provinsi Gorontalo tahun 2018 mencapai 1,45 Trilyun Rupiah. Angka itu diperoleh dari dana bagi hasil pajak senilai 28 Milyar, Dana Bagi Hasil SDA 4,7 Milyar, Dana Alokasi Umum (DAU) 1 Trilyun Rupiah, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 82 Milyar, DAK nonfisik 312 Milyar, Dana Insentif Daerah 17 Milyar Rupiah.

Sementara itu, jika direkapitulasi berdasarkan pemerintah provinsi dan 6 kabupaten/kota se-Gorontalo, maka diperoleh total transfer daerah ke Gorontalo mencapai 6.5 Trilyun Rupiah. (lihat tabel).

Pewarta/editor : Isam

Foto : Didin-Badan Perwakilan Gorontalo di Jakarta

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI