Dinas PUPR Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Revisi RTRW

Para pihak terkait konsultasi publik revisi RTRW Provinsi Gorontalo

GORONTALO – Revisi Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW) Provinsi Gorontalo 2010-2030 memasuki tahap sinkronisasi dan harmonisasi pemanfaatan ruang dengan daerah tetangga, yakni Sulawesi Utara (Sulut) dan Sulawesi Tengah (Sulteng). Terkait dengan itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar konsultasi publik penyusunan revisi RTRW, berlangsung di ruang Dulohupa, Kantor Gubernur Gorontalo, Kamis (30/12) pekan lalu.

Hal utama yang dibicarakan pada konsultasi publik ini, adalah lahirnya kesepakatan bersama terkait pemanfaatan ruang di kawasan perbatasan, baik antara Provinsi Gorontalo dengan Sulawesi Utara dan Provinsi Gorontalo dengan Sulawesi Tengah.

Agenda yang dibuka Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Provinsi Gorontalo Dr.Anis Naki itu diikuti kurang lebih 50 peserta, perwakilan dari instansi terkait. Masing-masing wakil Provinsi Gorontalo seperti Dinas PUPR, Dinas Kehutanan, Dinas Perikanan, Biro Pemerintahan dan BAPPEDA, Dinas PUPR dan BAPPEDA Bone Bolango, Dinas PUPR dan BAPPEDA Gorontalo Utara, Dinas PUPR dan BAPPEDA Pohuwato. Perwakilan dari Provinsi Sulawesi Utara seperti Dinas PUPR, Dinas Kehutanan, Dinas Perikanan, Biro Pemerintahan, BAPPEDA, Dinas PUPR dan BAPPEDA Bolaang Mongondow Utara, Dinas PUPR dan BAPPEDA Bolaang Mongondow Selatan.

Sementara, wakil Provinsi Sulawesi Tengah masing-masing Dinas PUPR, Dinas Kehutanan, Dinas Perikanan, Biro Pemerintahan, BAPPEDA, Dinas PUPR dan BAPPEDA Parigi Moutong, Dinas PUPR dan BAPPEDA Buol.

Dr.Anis Naki mengatakan, revisi RTRW Provinsi Gorontalo dinilai penting untuk menunjang pembangunan di Gorontalo. Saat ini kata Anis, Pemprov dibawah pimpinan Gubernur Rusli Habibie dan Wagub Idris Rahim terus menggenjot pembangunan diberbagai sektor.

Hadirnya RTRW bakal menjadi dasar dalam menjalankan program pembangunan. Ia berharap konsultasi publik yang melibatkan Provinsi Sulut dan Sulteng itu bisa mempercepat revisi RTRW dan menghasilkan dokumen RTRW yang bermanfaat bagi daerah dan masyarakat.

Sementara itu, penyampaian konsultan tim penyusun materi teknis Revisi RTRW Provinsi Gorontalo disebutkan jika materi teknis yang disampaikan dalam konsultasi publik ini telah melalui tahapan konsultasi publik baik itu dengan stakeholder maupun masyarakat, serta telah melakukan roadshow ke enam kabupaten/kota untuk menampung aspirasi dan masukan.

Dokumen yang disampaikan pada acara ini merupakan update terakhir materi teknis yang sudah diperiksa melalui uji petik pada Badan Informasi Geospasial (BIG). Dalam kegiatan Uji Petik tersebut BIG melihat kesesuaian antara Materi Teknis, Draft Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA), dan Peta yang dibuat oleh Konsultan tim penyusun.

Dengan diserahkannya Berita Acara Konsultansi Hasil Uji Petik oleh BIG kepada Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, maka Dinas PUPR Provinsi Gorontalo telah menyurati kembali BIG Republik Indonesia perihal permohonan jadwal kepala BIG untuk hadir dalam acara Pleno Peta tersebut.

Plt Kadis PUPR Provinsi Gorontalo Iwan Mokoginta menyebut tahap akhir dari revisi RTRW adalah pembahasan Ranperda oleh DPRD, tapi sebelumnya masih akan melakukan pemeriksaan kesesuaian substansi sesuai Permen ATR/BPN nomor 8/2017 tentang pedoman pemberian persetujuan substansi dalam rangka penetapan Perda RTRW yang masih menunggu kelengkapan berkas administrasi yang dibutuhkan dari Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Pewarta/Foto :  Dinas PUPR Provinsi Gorontalo

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI