GORONTALO Praktek pungutan liar (pungli) telah merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk melakukan pemberantasan pungli secara tepat, terpadu, efektif dan efisien, serta mampu menimbulkan efek jera, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Satgas Saber Pungli bertugas melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien dengan menyelenggarakan fungsi intelijen, penindakan, yustisi, dan pencegahan, kata Wakil Sekretaris I Satgas Saber Pungli, Irjen Pol. Mohamad Ghufron, pada sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di Hotel Grand Q Kota Gorontalo, Selasa (21/11).
Ghufron memaparkan, sejak dibentuknya Satgas Saber Pungli, secara nasional sudah diterima sebanyak 34.241 laporan aduan masyarakat dan dilakukan 1.317 operasi tangkap tangan dengan tersangka berjumlah 2.668 orang. Meskipun sebagian laporan tersebut sudah ditindaklanjuti, namun publik menilai bahwa Satgas Saber Pungli belum efektif, bahkan sebagian besar publik belum mengetahui saluran untuk melaporkan keluhan yang terkait pungli.
Untuk itulah hari ini kita melakukan sosialisasi yang bertujuan untuk memberikan informasi dan menyamakan persepsi dalam pemberantasan pungli, sehingga ada pemahaman yang sama serta dapat membangun komitmen pemberantasan pungli melalui kalangan pelajar, mahasiswa, dan masyarakat, paparnya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, kata Ghufron, Satgas Saber Pungli memiliki tujuh kewenangan, salah satunya adalah membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli. Terkait hal itu Satgas Saber Pungli juga dapat memberikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan upaya-upaya pemberantasan pungli dan melakukan penindakan terhadap aparatur yang terlibat pungli.
Sementara itu Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim dalam sambutannya mengatakan, pembentukan Satgas Saber Pungli merupakan tuntutan kebutuhan masyarakat untuk memberantas praktek pungli. Menurutnya, tugas dan fungsi Satgas Saber Pungli sangat berat dalam mewujudkan ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan prima yang bebas pungli.
Untuk keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi Satgas Saber Pungli, Idris menekankan perlunya untuk mengoptimalkan dan membangun koordinasi, komunikasi, dan konsultasi antar Satgas Saber Pungli di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Wagub juga menghimbau seluruh masyarakat untuk lebih proaktif melaporkan praktek pungli.
Masyarakat harus berani melaporkan praktek pungli, tetapi jangan yang hanya mengandung fitnah, namun fakta yang sesungguhnya terjadi di lapangan. Sebaliknya, Satgas juga harus cepat merespon aduan masyarakat, sehingga masyarakat merasa puas dan praktek pungli dapat diberantas, ujar Idris.
Pewarta/Editor : Haris
Foto : Haris