GORONTALO – Kebijakan pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi camat dan lurah oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo menuai teguran dari BPK RI. Pemprov diminta tidak lagi memberi TKD bagi aparatur di kabupaten/kota tersebut.
“Memang sudah ada teguran dari BPK, bahwa tidak bisa lagi provinsi menyerahkan TKD kepada camat atau lurah, karena mereka bukan aparat dari pemerintah provinsi,” kata Gubernur saat memberikan pembinaan dan penyerahan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) triwulan III, tahun 2017 untuk camat dan lurah se-provinsi Gorontalo, di gedung Bele li Mbui, Rabu (15/11).
Terkait dengan larangan tersebut, gubernur akan segera masih mengkaji dan mencarikan solusi terbaik. Bagaimana pun juga, pemberian TKD merupakan bentuk penghargaan dan motivasi bagi camat dan lurah untuk mendukung percepatan pembangunan daerah.
“Seperti kita ketahui kami memberikan TKD dengan tujuan untuk memotivasi dan meningkatkan kesejahteraan aparat di kecamatan dan kelurahan. Tujuannya untuk meningkatkan kinerja. Makanya TKD ini menjadi satu hal yang tetap harus diadakan,” lanjut Rusli
Gubernurpun menambahkan jika memang TKD untuk camat dan lurah nanti tidak bisa diberikan, maka perlu dicarikan solusi lain. Rusli mengakui jika TKD sebelumnya juga sudah pernah ditegur dan untuk tahun berikutnya sudah tidak dapat dianggarkan lagi.
“Solusi terakhirnya kita akan menambahkan alokasi dana yang tadinya untuk TKD maka lebih banyak pada program yang akan dicanangkan ditiap kecamatan. Tentu saja program harus benar-benar yang fokus dan bisa langsung dirasakan oleh masyrakat,” tutupnya.
Pewarta : Ecyhin
Editor : Isam
Foto : Salman