Dishub-Bandara Djalaluddin Tata Trasportasi di Bandara

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo (baju hijau) saat memimpin rapat dengan pihak Bandara Djalaluddin serta pihak terkait, Kamis (9/11). Rapat membahas penataan transportasi mobil angkutan sewa dan taxi bandara.

 

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Gorontalo bekerjasama dengan otoritas Bandar Udara (Bandara) Djalaluddin akan melakukan penataan transportasi darat di bandara khususnya bagi angkutan sewa dan taxi yang beroperasi di bandara. Penataan ini diperlukan untuk memberikan rasa nyaman bagi penumpang yang pergi dan datang ke Gorontalo.

Untuk memaksimalkan penataan tersebut, Dishub bersama dengan pihak Bandara Djalaluddin melakukan rapat koordinasi, Kamis (9/11) bertempat di ruang rapat Bandara Djalaluddin. Sejumlah stakeholder dihadirkan di antaranya Diskumperindag Prov. Gorontalo, Dishub Kab Gorontalo, Balai Pengembangan Transportasi Darat wilayah XXI Gorontalo, Ketua Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI), Polsek Bandara, serta pengusaha angkutan yang beroperasi di Bandara.

“Perlu dilakukan penataan moda transportasi untuk mencegah kesemerawutan dan memberi kenyamanan serta keamanan bagi penumpang dan tamu yang datang ke Gorontalo. Bagaimanapun juga pelayanan transportasi di bandara sangat berpengaruh terhadap kesan para penumpang dan tamu yang datang/pergi dan dapat berdampak pada citra daerah,” ujar Kadis Perhubungan, Jamal Ngandro.

Lebih lanjut Jamal mengemukakan, penataan moda transportasi bandara sejalan dengan UU no 22 tahun 2009 tentang LLAJ, PP No 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan serta PM 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek. Untuk memperoleh izin operasi angkutan sewa di bandara, mekanismenya adalah operator harus berbadan hukum, memenuhi syarat kelaikan kendaraan melalui uji KIR, mengasuransikan penumpang melalui Jasa Raharja, serta telah mengantongi rekomendasi dari Dinas Perhubungan.

“Sedangkan utk angkutan taxi, izin operasional berada di gubernur. Izin operasi angkutan ini merupakan salah satu syarat agar bisa beroperasi di Bandara Djalaluddin,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bandara Djalaluddin, Powe AS mengemukakan, pihaknya siap menindaklanjuti hasil rapat tersebut untuk membina dan menertibkan angkutan sewa dan taxi bandara. Ada beberapa hal yang akan dilakukan di antarannya perhitungan kuota angkutan dan tarif, penempelan stiker khusus untuk angkutan sewa dan taxi, serta pengaturan mekanisme operasi angkutan sewa dan taxi.

“yang perlu ditata ulang juga menyangkut prosesnya mulai dari tahapan pemesanan oleh konsumen, validasi pesanan, tempat pengendapan kendaraan angkutan sewa serta siklus kendaraan di pickup zone dan drop zone”, beber Power.

Dari data yang ada, sdh ada dua operator angkutan umum yang beroperasi di Bandara Djalaluddin. Operator tersebut memiliki jumlah kendaraan sebanyak 98 unit. Semua operator angkutan yang beroperasi di Bandara diminta untuk segera menyesuaikan dengan regulasi yang ada. Untuk sementara operator angkutan belum dapat menambah jumlah kendaraan/anggota sambil menunggu hasil kajian perhitungan kuota termasuk tarif.

Pewarta/editor : Isam

Foto : Dishub Provinsi Gorontalo

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI