Pemprov Sosialisasikan Implementasi Transaksi Non Tunai

Wagub Gorontalo H. Idris Rahim memberikan arahan pada sosialisasi implementasi transaksi non tunai di ruang Dulohupa kantor Gubernur Gorontalo, Kamis (9/11)

GORONTALO – Percepatan implementasi transaksi non tunai yang diatur berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 10 Tahun 2016, ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan menggelar sosialisasi implementasi transaksi non tunai.

Dalam sambutannya Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim mengatakan, percepatan implementasi transaksi non tunai merupakan salah satu aksi dalam transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.

“Implementasi transaksi non tunai merupakan salah satu aksi dalam mencegah dan memberantas korupsi,” kata Wagub Idris Rahim saat membuka sosialisasi transaksi non tunai di ruang Dulohupa kantor Gubernur Gorontalo, Kamis (9/11).

Berkaitan dengan implementasi transaksi non tunai tersebut, Wagub mengingatkan seluruh pihak terkait untuk berkomitmen dan mengawasi pelaksanaan transaksi non tunai. Disamping itu, Idris juga menginstruksikan untuk segera membuat aturan-aturan yang mendukung pelaksanaan implementasi transaksi non tunai, termasuk menyiapkan sistem aplikasi informasi yang terintegrasi antar SKPD.

“Terpenting juga untuk menyiapkan sumber daya manusia yang mampu mendukung pelaksanaan transaksi non tunai,” tegas Wagub.

Lanjut kata Idris, transaksi non tunai yang akan diimplementasikan paling lambat pada 1 Januari 2018, meliputi transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah. Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/1866/SJ, transaksi non tunai akan menggunakan instrumen berupa alat pembayaran dengan menggunakan kartu, cek, bilyet, giro, uang elektronik, dan sejenisnya.

“Jadi di kantor-kantor tidak ada lagi brankas yang menyimpan uang tunai. Semua transaksi menggunakan instrumen seperti cek, bilyet, dan giro,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Gorontalo, Sutan Rusdi mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pencerahan dan pemahaman tentang penerapan transaksi non tunai.

“Melalui sosialisasi itu diharapkan seluruh kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo dapat segera menerapkan transaksi non tunai sesuai batas waktu yang telah ditentukan,” pungkasnya.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, pimpinan perbankan, serta pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo. Narasumber yang dihadirkan masing-masing dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Bank Indonesia, dan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Gorontalo.

Pewarta/Editor : Haris
Foto : Haris

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI