Galian C Sungai Bulango Tak Miliki Izin, Gubernur: Tertibkan!

Asisten I bidang Pemerintahan Anis Naki (dua dari kiri) dan inspektur tambang Husein Paramani (tiga dari kiri) saat mendata aktivitas pertambangan galian C di sungai Bulango, Senin (6/11).

Instruksi Gubernur Gorontalo Rusli Habibie untuk menertibkan penambang galian C di sungai Bulango, Jumat pekan lalu ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi, Senin (6/11). Tim yang dipimpin oleh Asisten I bidang pemerintah Anis Naki turun di dua titik penambangan yakni di Pilohayanga kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo dan di Talulobutu kecamatan Tapa, kabupaten Bone Bolango. Tim terdiri dari berapa dinas yakni Badan Penanaman Modal dan ESDM (BPM-ESDM), Satpol PP, Balai Sungai serta Dinas PU.

Sedikitnya ada 25 kelompok penambang yang terdata dengan rincian 12 penambang di Pilohayanga dan 13 lainnya di Talulobutu. Kesemuanya tidak memiliki izin operasional alias berlangsung secara ilegal.

“Peninjauan hari ini menindaklanjuti perintah pak gubernur beberapa hari lalu untuk mendata dan menertibkan penambang di sepanjang sungai Bulango. Beliau melihat aktivitas di sini sudah cukup meresahkan ada banyak mesin alkon yang dipakai dengan beberapa truk yang mengantri memuat pasir,” terang Asisten I Anis Naki.

Sebetulnya aktivitas pertambangan ilegal ini sudah pernah ditindaki sekitar tiga tahun lalu. Kala itu gubernur bersama unsur kepolisian dan TNI melakukan sidak para penambang. Belakangan aktivitas galian C yang merusak lingkungan ini kembali marak.

Aktivitas galian C di sungai Bulango di desa Talulobutu kecamatan Tapa, kabupaten Bone Bolango. Penambang menggunakan mesin pompa untuk menyedot pasir. Selanjutnya pasir dimuat ke mobil truk untuk dipasarkan.

Sementar itu, Husin Hamzah Paramani selaku Inspektur Tambang di BPM-ESDM memastikan jika para penambang ini tidak memiliki izin. Ia menjelaskan, berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan izin galian C berada di tangan gubernur berdasarkan rekomendasi dari Balai Sungai.

“Pemprov Gorontalo belum pernah mengeluarkan izin untuk aktivitas galian C di sungai Bulango. Kita sangat selektif untuk itu sebab ada beberapa hal mendasar yang harus dipenuhi di antaranya harus ada rekomendasi dari Balai Sungai yang tidak bisa mereka penuhi,” jelas Husin.

Dihubungi secara terpisah, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang sedang bertugas di luar daerah mengaku akan segera menertibkan aktivitas tersebut. Menurutnya galian C di sepanjang sungai tidak dibenarkan karena akan merusak lingkungan.

“Akan ditertibkan. Itu melanggar aturan dan merusak lingkungan. Kita akan berkomunikasi dengan TNI/Polri untuk mengambil langkah selanjutnya,” kata Rusli melalui aplikasi pesan singkat.

Penindakan terhadap penambang pasir ini cukup beralasan. Selain struktur aliran sungai Bulango yang sekarang sudah tidak beraturan, aktivitas penambangan pasir sudah menyebabkan Bendungan Pilohayanga jebol saat banjir beberapa waktu lalu. Akibatnya para petani di sekitar wilayah Telaga, sudah satu musim belakangan tidak menanam sawah mereka.

Pewarta/editor : Isam

Foto : Rasid

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI