Pemprov – Polda Teken MoU Pengawasan Dana Desa

Wagub Gorontalo H. Idris Rahim (tengah) dan Kapolda Gorontalo Brigjen Pol. Rachmad Fudail (kiri), menandatangani perjanjian kerja sama tentang pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa di hotel Grand Q, Selasa (31/10)

GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo menandatangani perjanjian kerja sama nota kesepahaman dengan Polda Gorontalo tentang pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa. Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim dan Kapolda Gorontalo Brigjen Pol. Rachmad Fudail, di hotel Grand Q Kota Gorontalo, Selasa (31/10).

Wagub Idris dalam arahannya pada kesempatan itu mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman tersebut merupakan jawaban atas banyaknya permasalahan yang terkait dengan pelaksanaan dana desa. Idris mengungkapkan, kondisi yang terjadi saat ini, banyak kepala desa yang menggunakan dana desa hanya untuk membangun infrastruktur yang pekerjaannya diserahkan kepada kontraktor atau pihak ketiga.

“Padahal bapak Presiden sudah menegaskan, pembangunan infrastruktur yang dibiayai dengan dana desa harus dikerjakan dengan cara padat karya. Tujuannya agar masyarakat terlibat langsung dan dapat merasakan anggaran itu,” ujar Idris.

Lebih lanjut Wagub mengungkapkan, sejak digulirkannya anggaran dana desa pada tahun 2015 hingga saat ini, intervensi kepala desa yang begitu besar menjadi salah satu permasalahan yang terus terjadi. Belum lagi penyelewengan kewenangan, laporan pelaksanaan dana desa yang tidak lengkap bahkan fiktif, dana desa yang dipinjamkan ke pihak ketiga, hingga monopoli kegiatan dana desa oleh oknum tertentu.

“Ini tidak bisa terjadi lagi. Sehingga itulah perlu dilibatkan aparat kepolisian dalam mencegah, mengawasi, dan menangani persoalan dana desa,” terang Idris.

Sementara itu Kapolda Gorontalo Brigjen Pol. Rachmad Fudail mengatakan, penandatanganan perjanjian kerja sama di tingkat provinsi merupakan tindak lanjut atas nota kesepahaman di tingkat pusat yang telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa PDT dan Transmigrasi, dan Kapolri.

Lebih lanjut Rachmad Fudail mengemukakan, berdasarkan arahan Kapolri dalam penandatanganan nota kesepahaman di tingkat pusat telah menegaskan, kerja sama pengawasan dana desa bukan bertujuan untuk mengintip dan mencari-cari kesalahan para kepala desa, karena besar kemungkinan kesalahan tersebut disebabkan oleh ketidaktahuan dalam penyelenggaraan administrasi dana desa. Tetapi kerja sama tersebut merupakan upaya untuk saling mengingatkan dan memberitahukan agar tidak terjadi tindakan yang melanggar hukum.

“Diharapkan dengan terwujudnya kerja sama yang sinergis antara lembaga terkait, pengelolaan dana desa lebih efektif, efisien, dan akuntabel, sehingga bisa memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat desa,” pungkas Rachmad Fudail.

Pewarta/Editor : Haris
Foto : Haris

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI