Pemerintah Provinsi Gorontalo dan DPRD bersepakat bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) sebanyak 22 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibahas tahun 2018. Kesepakatan tersebut disampaikan juru bicara Bapem Perda Ulul Azmi Kadji pada rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-150, Senin (23/10).
Sebagaimana diketahui Propemperda merupakan istilah yang digunakan sebagai pegganti Program Legislasi Daerah (Prolegda). Sementara istilah Bapem Perda menjadi peganti untuk Badan Legislasi Daerah (Balegda). Hal itu sebagaimana diatur pada pasal 409 ayat 1 huruf d Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dari 22 Ranperda yang disepakati ada delapan Ranperda inisiatif DPRD yakni Ranperda tentang Pencegahan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya. Ranperda tentang Rendemen dan Hablur Gula Tebu, Ranperda tentang Retribusi Jasa Pelabuhan Perikanan, Ranperda Tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi, Ranperda Tentang Retribusi Lalu Lintas Container. Selain itu ada juga Ranperda tentang Perubahan Perda no. 2 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Provinsi Gorontalo, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia, serta Ranperda Tentang Peningkatan Pengawasan Pengadaan Obat dan Makanan.
“Sementara itu ada Sembilan Ranperda usul inisiatif Gubernur yakni Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda no. 4 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Gorontalo 2010-2030, Ranperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Industri, Ranperda tentang perubahan atas Perda No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang perubahan atas Perda No. 10 tahun 2013 tentang Retrubusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, Ranperda tentang perubahan atas Perda No. 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah Yang Terintegrasi Dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman. Ada pula Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, serta Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Provinsi Gorontalo,” terang Ulul Azmi, politisi partai Golkar.
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menyambut baik Propem Perda tersebut. Menurutnya, penyusunan Ranperda tahun 2018 harus memperhatikan azas manfaat bagi masyarakat yang sebesar besarnya. Rusli menekankan tentang kualitas Perda yang dilahirkan ketimbang kuantitas atau jumlah Perda yang dilahirkan.
“Setiap Ranperda yang dihasilkan itu mencapai 300-350 Juta Rupiah. Jika Ranperda kita lahirkan hanya menjadi hiasan lemari, laci dan lain lain sangat disayangkan uang rakyat kita lahirkan tidak maskimal. Sehingga bukan banyaknya Perda yang kita lahirkan tiap tahun, tapi kualitas dan manfaat dari Perda itu bagi rakyat Gorontalo,” tegas Rusli.
Rusli juga berharap setiap Perda yang dilahirkan agar intens disosialisasikan kepada masyarakat. Hal itu penting karena Perda memiliki konsekuensi hukum bagi setiap orang atau institusi yang melanggarnya.
Selain delapan Ranperda usul legislatif dan 9 usul eksekutif, di tahun 2018 nanti ada tiga Ranperda kumulatif terbuka. Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo tahun 2017, Ranperda tentang perubahan anggaran APBD-P 2018, Ranperda tentang APBD 2019.
Ada pula dua Ranperda sebagai tindaklanjut keputusan Menteri Dalam Negeri yakni Ranperda tentang perubahan atas Perda No. 10 Tahun 2003 tentang Pencegahan Maksiat. Ranperda perubahan atas Perda No. 8 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pewarta/Editor : Isam
Foto : Valent