GORONTALO – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa (LKPP) RI menggelar sosialisasi pengadaan barang dan jasa bagi aparatur pemerintah Provinsi Gorontalo, Kamis (5/10). Menurut Patria Santoso selaku Kasubdit Monitoring dan Evaluasi Pengadaan LKPP RI sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Layanan Pengadaan (ULP), serta pejabat pengadaan dan Inspektorat tentang proses pemberian status daftar hitam bagi penyedia barang dan jasa.
“Pemberian daftar hitam tidak begitu saja dilakukan. Harus mengikuti proses, karena jika sudah masuk kedalam daftar hitam secara otomatis perusahaan tidak dapat ikut dalam proses lelang selama dua tahun kedepan,” ungkap Patria Santoso.
Oleh karena itu, Santoso meminta proses pemberiaan status daftar hitam bagi kontraktor nakal harus melalui mekanisme yang benar. Dibutuhkan obyektivitas dalam penilaian setiap kesalahan dan pelanggaran penyelia barang dan jasa.
“Kalaupun penyedia barang di blacklist lakukanlah blacklist sesuai ketentuan. pengenaan sanksi blacklist kepada penyedia tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Agar proses tersebut adil, sebelum pengenaan sanksi blacklist, APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah) dan Penyedia harus dilibatkan,” tandasnya
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Winarni Monoarfa sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi mengenai daftar hitam pengadaan barang/jasa pemerintah karena berguna untuk memperbaiki kinerja khususnya dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
“minimnya informasi pegawai cenderung takut menjadi pejabat pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Sekda.
Ia menambahkan posisi dilematis sering dihadapi oleh pengelola pengadaan karena mengulang proses pengadaan sangat merugikan baik disisi waktu maupun sumber daya , apalagi jika barang/jasa sudah diserah terimakan ke pengguna.
Sekda berharap berbagai kendala yang dihadapi dalam pengadaan barang/jasa dapat di diskusikan dalam acara ini, begitu juga mengenai penetapan daftar hitam yang perlu dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebab bila penyedia sudah masuk dalam daftar hitam di suatu daerah maka akan masuk kedalam daftar hitam nasional pula.
Pewarta/foto : Nova
Editor : Ismail