GORONTALO – Untuk mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, Komisi Pengawas Persaingan Usaha Wilayah Makassar menggelar sosialisasi pada jajaran Pemerintah Provinsi Gorontalo, Rabu (04/10). Sosialisasi seputar nilai-nilai persaingan usaha yang sehat sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1999 itu dihadiri oleh Sekretaris Daerah Winarni Monoarfa dan perwakilan SKPD.
Salah satu hal yang ditekankan Kepala Perwakilan Daerah KPPU Makassar Ramli Simanjuntak adalah pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain, atau pihak terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat.
“Persaingan usaha sehat itu dalam banyak hal, misalnya soal penentuan harga, monopoli pasar dll. Dalam konteks pemerintahan, persekongkolan tender dalam pengadaan barang dan jasa yang di lakukan oleh pemerintah terhadap pengusaha tertentu juga termasuk di dalamnya,” jelas Ramli.
Ramli menambahkan, KPPU mempunyai tugas pokok penegakan hukum persaingan usaha, pemberian saran dan pertimbangan kepada pemerintah berkaitan dengan Kebijakan yang mempengaruhi persaingan usaha. Disamping itu KPPU juga mengemban tugas sebagai Pengawas Pelaksanaan Kemitraan berdasarkan PP No.17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
“Untuk itulah butuh peran aktif dari berbagai pihak antara lain KPPU, Pemerintah daerah dan stakeholder terkait lainnya untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya perilaku persaingan usaha tidak sehat dalam rangka Untuk menciptakan pemerintahan yang baik,” imbuhnya.
Sementara itu Winarni mengatakan 2 bulan lalu kita juga sudah kerja sama dengan KPK RI dalam rangka pencegahan dan penindakan korupsi di Provinsi Gorontalo. Dengan sosialisasi undang-undang nomor 5 tahun 1999 ini dapat memperkuat komitmen pemprov dalam rangka untuk mewujudkan pemerintahan yang baik yang bersih bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).
“Melalui advokasi dan edukasi tentang Undang-undang nomor 5 tahun 1995 ini kita dapat jadikan acuan dalam pengambilan kebijakan dalam melaksanakan program prioritas pemerintah. “Kita berharap bahwa good governance atau pemerintahan yang bersih dari KKN itu kita laksanakan sebaik-baiknya,” tandas Winarni.
Pewarta/foto : Nova
Editor : Ismail