Gorontalo Jadi Provinsi Pertama Menyelesaikan dan Memaparkan KLHS RPJMD di Depan Kementerian LHK

Sekdaprov Winarni Monoarfa saat memberikan paparan Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk RPJMD Provinsi Gorontalo 2018-2022

Jakarta – Gorontalo selangkah di depan dalam penyelesaian KLHS RPJMD. Provinsi Gorontalo menjadi provinsi pertama yang menyelesaikan dan memaparkan KLHS RPJMD dari 7 provinsi yang melaksanakan pemilihan gubernur tahun ini.

Hal yang membanggakan ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Winarni Monoarfa usai melakukan paparan Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk RPJMD Provinsi Gorontalo 2018-2022 di ruang rapat Direktorat PLDKWS Jakarta pusat, Kamis (28/09)

Menurut Winarni, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2016, dinyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk RPJMD dan wajib melakukan validasinya.

“Penyusunan KLHS sudah sesuai dengan aturan . Sebagai tambahan akan disempurnakan dengan menambahkan issue strategis PSN ( Program Strategis Nasional) dan pelaksanaan SDGs,” jelas Winarni.

Sekda pada paparannya juga menjelaskan tentang 8 program unggulan yang saat ini telah dimulai.

“Kita memiliki delapan program unggulan yang telah dicanangkan, empat program sebelumnya telah dan terus kita sukseskan. Untuk periode kedua ini, Gubernur Rusli Habibie dan Wagub Idris Rahim mencanangkan delapan program unggulan dengan menambah empat program lain yakni program agama dan budaya, pariwisata yang mendunia, pemerintahan yang melayani dan lingkungan yang lestari,” jelas Winarni dalam paparannya.

Menurut Winarni, kegiatan ini sangat menarik karena KLHS ini merupakan yang pertama kalinya dilaksanakan untuk RPJMD Provinsi Gorontalo kurun waktu 2018-2022. 

Sementara itu, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Laksmi Wijayanti memberikan apresiasi yang sangat tinggi pada Provinsi Gorontalo karena dengan UU nomor 32 tahun 2009 dan PP nomor 46 2016, sudah jelas pemerintah wajib melaksanakan KLHS terhadap dokumen-dokumen perencanaan, termasuk RPJMD guna meminimalisir dampak negatif pelaksanaan pembangunan. KLHS merupakan pendekatan strategi jangka panjang pengelolaan lingkungan menuju pembangunan berkelanjutan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah Dan Sektor  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  Laksmi Wijayanti dan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo

Pewarta : Nova

Foto        : Alvon

Editor      : Asriani

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI