GORONTALO – Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah motor penggerak pembangunan daerah. Oleh sebab itu setiap ASN dituntut untuk kreatif, inovatif, produktif dan profesional serta selalu update dengan segala bentuk aturan kepegawaian baru yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Hal ini ditegaskan Sekretaris Provinsi Gorontalo Winarni Monoarfa dalam memberikan arahan pada apel pagi di halaman Kantor Gubernur Gorontalo, Senin (11/9).
“Khususnya untuk ASN yang memegang peran penting di daerah, ASN diharapkan menjadi motor penggerak pembangunan daerah dan bekerja lebih profesional khususnya dalam melayani publik sesuai undang-undang ASN,” lanjut Winarni.
Berdasarkan peraturan manajemen kepegawaian bahwa ASN adalah pelayan masyarakat. Makanya kita dituntut harus bisa kerja, inovatif dan kreatif serta profesional dalam melayani masyarakat. “Kalau ASN bekerja tidak sesuai dengan aturan maka larangan-larangan itu menjadi penting sebagai salah satu acuan sanksi yang akan diberlakukan,” terang Winarni.
Di kesempatan yang sama sekda juga menyampaikan tentang agenda yang dilakukannya minggu lalu rapat kerja nasional (Rakernas) Implementasi Informasi Birokrasi bagi Sekretaris Daerah (sekda) se Indonesia tahun 2017 di Palembang dan salah satu narasumber adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Kata sekda ada hal yang menarik yang disampaikan oleh Menpan-RB dalam pertemuan tersebut yakni dalam Korps Aparatur Sipil Negara yang dulu kita kenal dengan Korpri itu diusulkan oleh MENPAN-RB menjadi non kedinasan yang saat ini Korpri masuk dalam salah satu SKPD yaitu Esselon III di bawah badan kepegawaian.
“Tetapi dari usulan itu seluruh sekda memberikan rekomendasi bahwa tetap Korps Aparatur Sipil Negara atau Korpri tetap di pertahankan dalam wadah kedinasan. Karena korpri adalah satu-satunya wadah ASN untuk merekatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas sekda.
Pewarta : Nova
Foto : Burhan
Editor : Asriani