GORONTALO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengaku salut dan mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam hal mencegah dan melakukan penindakan korupsi di lingkungan Pemprov Gorontalo. KPK melihat Pemprov Gorontalo serius dalam memacu pembangunan daerah. Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif saat menghadiri rapat koordinasi pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi, Rabu (23/8), di Ruang Dulohupa Kantor Gubernur.
Pada kesempatan tersebut La Ode mengatakan, ia mendapati laporan dimana postur APBD di Gorontalo memiliki perbandingan 70 persen belanja publik lebih besar dan 30 persen untuk belanja pegawai.
“Sejak pak Rusli menjabat sebagai gubernur, postur APBD dirubahnya yang tadinya 50:50 jadi 70:30. Ini sesuatu yang sangat baik, untuk percepatan pembangunan karena keberpihakan anggaran untuk kepentingan publik. Semua ini patut disyukuri,” kata La Ode.
La Ode melanjutkan, dengan postur belanja publik yang lebih besar tersebut, ia meminta untuk menggunakannya sesuai peruntukan. Bagi kepala daerah dan DPRD agar memperbaiki planning dan budgeting ke daerah.
“Artinya belanja publik lebih besar, SDM pengelola keuangan pasti juga handal. Terima kasih kepada pak gubernur , sebab aparatur yang mengurus anggaran (budgeting) adalah SDM dari BPKP. Ini membuat Gorontalo bisa diandalkan,” ungkapnya.
La Ode juga menjelaskan sebenarnya tugas besar KPK bukan hanya saat melakukan tindakan pada pelaku korupsi, akan tetapi justru KPK juga punya kewenangan lain, bagaimana setelah suatu daerah jika kepala daerahnya di OTT terkait korupsi, maka bagaimana memperbaiki sistem pemerintahan di daerah tersebut.
“KPK wajib hukumnya harus ada tim khusus untuk memperbaiki sistem pemerintahan tata kelola yang telah kita tindaki tersebut. Contohnya kami pernah menindaki Gubernur Sumatera Utara , selanjutnya kami kirimkan tim khusus untuk memperbaiki sistem pemerintahan disana. Karena percuma jika kita menangkap pelakunya tetapi kita tidak bisa memperbaiki sistemnya,” terangnya.
Pewarta : Ecin
Foto : Salman
Editor : Asriani