Dua Ranperda Usulan Gubernur Resmi Dibahas DPRD

GORONTALO – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang digagas oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yakni Ranperda Retribusi Pelayanan Pendidikan Pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah serta Ranperda Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah, resmi dibahas dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Provinsi Gorontalo melalui sidang paripurna istemewa yang ke 137  pembicaraan tingkat 1 terhadap dua ranperda tersebut yang berlangsung Selasa (22/8) malam, di ruang sidang DPRD.

Dalam sambutannya gubernur mengucapkan terima kasih kepada ketua dan seluruh anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang telah menyetujui 2 ranperda yang diusulkan. Ini menandakan kesungguhan dan keseriusan, serta dukungan pimpinan dan seluruh anggota dewan.

“Sebagai pemerintah fungsi dan peran kita adalah memberikan pelayanan yang sebaik baiknya kepada masyarakat, terlebih lagi kemajuan dan pembangunan yang terus kita gagas melahirkan tuntutan dari masyarakat semakin komplit, sehingga kondisi seperti ini harus diikuti,” kata Rusli.

Gubernur dua periode ini menjelaskan alasannya membuat dua ranperda tersebut. Ranperda tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah dilatarbelakangi keinginan mengelola keuangan negara daerah ketingkat objektif, efisien, akuntabel dan transparan. Dimana pengelolaan keuangan dan barang daerah sebagai salah satu unsur penyelenggaraan  pemerintahan daerah menjadi konsisten dari pengelolaan keuangan negara  .

“Jadi diharapkan pengelolaan keuangan dan barang daerah tersebut dapat menimbulkan hak dan kewajiban, baik bagi pemerintah daerah maupun setiap orang yang berperan di dalamnya.  Keuangan dan barang daerah harus bisa dikelola dengan baik, tertib, tansparan dan akuntabel . Ini merupakan salah satu indikator  dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, adanya hak dan kewajban sebagai akibat dari pengelolaan keuangan dan barang daerah dapat memberikan kontribusi kepada hal hal yang sifatnya menambah ekonomi rakyat,” jelasnya.

Mengenai ranperda yang kedua tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Rusli menjelaskan, sesuai kondisi yang ada saat ini Pemprov Gorontalo dalam melaksanakan pendidikan baik secara fungsional dan struktural yang dilaksanakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Gorontalo belum ada pungutan retribusi. Objek-objek yang ada akan dijadikan objek retribusi pelayanan pendidikan guna meningkatkan pendapatan asli daerah.

” Sesuai yang disampaikan oleh tim banggar kemarin, telah menyoroti bahwa PAD kita belum maksimal, sehingga dengan adanya ranperda ini bisa diharapkan menambah PAD kita yang sama sama kita inginkan. Ini juga sesuai amanah UU nomor 28 tahun 2009 pasal 156 ayat 1 tentang pajak daerah dan retribusi daerah akan menjadi payung hukum retribusi pelayanan pendidikan,” tandasnya.

Pewarta : Ecin

Foto       : Salman

Editor    : Asriani

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI