Gorontalo — Apel Korpri dalam rangka HUT Proklamasi Kemerdekaan RI Tahun 1945, Kamis, (17/8) dilaksanakan di halaman museum Purbakala.
Apel yang dimulai pukul 07. 00 Wita berlangsung hikmat yang diikuti oleh para Asisten dan Staf Ahli, Pejabat Eselon III dan IV serta Seluruh Staf dan Honorer Provinsi Gorontalo.
Sebagai pembina apel Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Winarni Monoarfa mengungkapkan apel Korpri ini sangat istimewa karena dilaksanakan pada hari ulang tahun RI ke 72. Hari ini adalah merupakan hari dimana bangsa kita memproklamirkan kemerdekaannya 72 tahun silam sekaligus menandai eksistensi bangsa kita dimata dunia, hidup ataupun mati.
“Sebagai anggota Korpri mempertahankan dan mengisi kemerdekaan ini adalah mutlak sesuai ikrar bersama kita menuju cita-cita proklamasi,” ujar Winarni.
Korpri sebagai satu-satunya wadah organisasi sipil negara dituntut tetap bersikap netral dan berperan aktif dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara mengingat bahwa anggota Korpri adalah unsur aparatur negara dan abdi masyarakat. Dalam melaksanakan tugas hendaknya selalu mengedepankan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Winarni menambahkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo, kita harus meningkatkan disiplin dan kinerja dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Rasa kebersamaan dan persaudaraan menjadi perekat kemajemukan dan nilai-nilai kearifan lokal menjadi garansi positif bagi berlangsungnya dinamika ekonomi dan pembangunan di Provinsi Gorontalo,” lanjut Winarni.
Diakhir sambutannya Winarni mengajak kita semua agar senantiasa berpikir, bersikap dan bertindak positif serta bekerja keras semata-mata demi kemajuan dan kesejahteraan rakyat Gorontalo.
Pada kesempatan itu pula dilaksanakan penyerahan piagam Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya secara simbolis oleh pembina apel. Tanda Kehormatan tersebut diberikan dengan tujuan menghargai PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus menerus.
Piagam tersebut di berikan kepada 3 Pegawai Negeri Sipil Provinsi Gorontalo dianggap memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan tanda kehormatan, masa bekerja secara terus menerus 30 (tiga puluh) Tahun diberikan kepada Sumarwoto, masa kerja 20 (dua puluh) Tahun kepada Nune Lamusu, dan masa kerja 10 (sepuluh) Tahun kepada ibu Rinny Nento.
Pewarta/foto : Nova
Editor : Asriani