GORONTALO – Penegasan dan penetapan batas desa, bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan dengan memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas desa yang memenuhi aspek teknis dan yurudis. Disamping itu, penegasan batas desa juga akan memudahkan penyusunan rencana pembangunan desa.
“Penetapan dan penegasan batas desa ini menjadi prioritas pemerintah, agar setiap desa memiliki dasar yang kuat dalam melakukan perencanaan pembangunan desa,” kata Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim dalam sambutannya pada rapat koordinasi dan sosialisasi Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa, yang digelar di hotel Grand Q Kota Gorontalo, Rabu (9/8).
Wagub menuturkan, penetapan batas desa ini menjadi sangat penting, mengingat di Provinsi Gorontalo ada beberapa kecamatan dan desa yang wilayahnya masuk dalam kawasan taman nasional, hutan lindung, ataupun hutan tanaman industri. Menurutnya, hal ini menimbulkan persoalan tersendiri dalam pembangunan desa, karena wilayahnya masuk dalam kawasan lindung, sementara disatu sisi sebagian masyarakat desa juga sudah menempati lokasi tersebut dan butuh sentuhan pembangunan.
Oleh karena itu Wagub Idris Rahim berharap, melalui sosialiasi penegasan dan penetapan batas desa dapat menjawab berbagai persoalan batas desa. Dirinya juga berharap, sosialisasi tersebut dapat memberikan rekomendasi berupa peta desa yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam pembangunan desa.
“Jika peta desanya jelas, tentu kita tidak ragu-ragu dalam merencanakan pembangunan desa. Dan yang lebih penting lagi kegiatanpembangunan di desa tidak menimbulkan persoalan hukum,” ujar Wagub.
Rakor dan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Biro Pemerintahan Setda Provinsi Gorontalo ini diikuti oleh Dinas PMD dan Pemerintahan Desa Kabupaten/Kota, Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten/Kota, serta para camat se Provinsi Gorontalo. Narasumber pada kegiatan tersebut dari Direktorat Penataan Administrasi Pemerintahan Desa, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI.
Pewarta/Editor : Haris
Foto : Haris