GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama DPRD Provinsi Gorontalo, menyetujui tiga Rancanangan Peraturan Daerah (Ranperda) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ketiga Ranperda tersebut yaitu, Ranperda tentang pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), Ranperda tentang pelestarian dan pengelolaan kerajinan Karawo dan Upiya Karanji, Ranperda tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu.
Persetujuan bersama Pemprov Gorontalo dan DPRD Provinsi Gorontalo ditandatangani dalam rapat paripurna DPRD ke-132 dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap tiga Ranperda Provinsi Gorontalo, yang digelar di ruang rapat DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (18/7).
Dalam pendapat akhir Gubernur Gorontalo, Wagub H. Idris Rahim mengatakan, ketiga Ranperda tersebut sangat diperlukan dalam menggali potensi daerah, memberdayakan ekonomi, juga memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
“Ketiga ranperda ini diharapkan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat menuju kesejahteraan,” kata Idris.
Idris juga berharap, ketiga Ranperda tersebut tidak hanya menjadi dokumen formalitas, tetapi harus dipahami dan dijadikan landasan berpijak dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pengembangan UMKM, pelestarian Karawo dan Upiya Karanji, dan PTSP.
“Oleh karena itu, setelah disetujui dan mendapat nomor register dari Kemendagri, langkah awal yang sangat penting adalah mensosialisasikan Perda ini kepada seluruh masyarakat,” ujar Wagub.
Paling lambat tiga hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama, DPRD Provinsi Gorontalo akan menyerahkan ketiga Ranperda kepada Pemprov Gorontalo. Selanjutnya Pemprov Gorontalo wajib menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, paling lambat 3 hari terhitung sejak menerima Ranperda, untuk mendapatkan nomor register Perda.
Pewarta/Editor : Haris
Foto : Haris