Temui Wagub Idris Rahim, Sopir Angkot Keluhkan Larangan Muatan Barang

Wagub Gorontalo H. Idris Rahim menerima sejumlah sopir angkot di ruang kerjanya

GORONTALO – Sejumlah sopir angkutan kota (angkot) trayek Boalemo – Kota Gorontalo, diterima Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim di ruang kerjanya, Senin (17/7).

Kunjungan sopir angkot tersebut untuk menyampaikan aspirasinya terkait larangan dari aparat Kepolisian Lalu Lintas untuk mengangkut barang di bagasi, baik di atas maupun di belakang mobil angkot.

Sehubungan dengan hal itu, Wagub Idris Rahim menjelaskan, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur muatan angkot. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kewenangan itu menjadi hak Kepolisian.

“Pemerintah tidak memiliki kewenangan mengatur hal itu. Tetapi kita akan menampung aspirasi ini, dan akan ditindaklanjuti oleh dinas terkait untuk mengkoordinasikannya dengan pihak Kepolisian,” jelas Wagub.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Jamal Nganro, yang diwawancarai usai mendampingi Wagub Idris Rahin pada pertemuan tersebut menegaskan, Dinas Perhubungan hanya mengatur izin trayek dan pengawasan, serta pengurusan KIR pada Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota.

Dijelaskannya, larangan muatan barang pada mobil angkot yang masuk dalam kategori angkutan orang, bertujuan untuk menjaga kestabilan kenderaan dan memperhitungkan aspek keamanan penumpang.

“Dalam aturan, angkutan orang tidak dibolehkan untuk memuat barang di bagasi. Jika menambah tinggi mobil itu dengan muatan barang, tentunya akan berpengaruh pada kestabilan kenderaan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan,” jelas Jamal.

Terkait aspirasi para sopir angkot, Jamal mengatakan, pihaknya akan segera mengkoordinasikannya dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo.

“Kewajiban kami untuk menyampaikan aspirasi ini ke Dirlantas, nanti mereka yang memutuskannya. Apapun putusannya, harus ditaati, karena itu untuk kebaikan kita bersama,” pungkasnya.

Pewarta/Editor : Haris
Foto : Haris

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI