Komisi XI DPR RI Dalami Audit Kinerja dan Dana Desa

Wagub Idris Rahim (kiri), menyerahkan cenderamata Pemprov Gorontalo kepada Tim Kunker Komisi XI DPR RI

GORONTALO – Komisi XI DPR RI dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Gorontalo, menggelar pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo, BPK Perwakilan Gorontalo, dan BPKP Gorontalo. Pertemuan digelar di kantor BPK Perwakilan Gorontalo, Jumat (14/7).

Pada pertemuan yang difokuskan pada pembahasan pengawasan keuangan daerah, pihak Komisi XI DPR RI mendalami beberapa persoalan terkait dengan pemeriksaan keuangan daerah dan pengelolaan dana desa.

“Kami ingin mendapatkan gambaran tentang pemeriksaan di Provinsi Gorontalo, tidak hanya audit terhadap laporan keuangan daerah yang menghasilkan opini WTP atau WDP, tapi kita juga berharap adanya audit kinerja dan dana desa,” kata Ketua Tim Kunker Komisi XI, Jon Erizal.

Jon memaparkan, audit kinerja ini menjadi sangat penting karena mengevaluasi sejauh mana serapan anggaran pemerintah daerah bermanfaat bagi masyarakat. Selain audit kinerja, Komisi XI juga menggali informasi tentang dana desa yang sudah berjalan pada tahun kedua.

“Hingga saat ini kita belum mendapat audit dana desa, jangan nanti alokasi dana desa ini tidak sesuai dengan harapan yang diinginkan masyarakat. Audit ini sangat kita butuhkan untuk alokasi anggaran dana desa pada tahun ketiga nanti,” ujarnya.

Terkait hal itu, Wagub Idris Rahim menjelaskan, Pemerintah Provinsi Gorontalo tidak memiliki kewenangan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan dana desa. Selama ini, Pemprov Gorontalo hanya menerima laporan secara umum dari Pemerintah Kabupaten.

“Kita tidak tahu menahu soal dana desa, anggarannya langsung masuk ke rekening desa,” ungkap Idris.

Menyangkut audit kinerja, Idris menjelaskan, Pemprov Gorontalo secara rutin setiap bulan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyerapan anggaran dan pelaksanaan program kegiatan melalui Pra Rapim dan Rapim. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemprov Gorontalo dalam pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akutabel, dengan memperhatikan keadilan, kepatutan, dan manfaat.

“Kedepan kita akan mengevaluasi impact dan bonafid atau dampak dan manfaat dari suatu program yang kita laksanakan, sehingga evaluasinya lebih komprehensif, dan kita dapat mempertahankan opini WTP BPK,” terang Idris.

Lebih lanjut terkait pemeriksaan terhadap dana desa, Kepala BPK Perwakilan Gorontalo, Muhaimin, menjelaskan, pemeriksaan dana desa merupakan forto folia Auditorat Keuangan Negara (AKN) III, bukan kewenangan AKN VI yang membawahi BPK Perwakilan Gorontalo. Meski demikian, pada tahun 2016, BPK Perwakilan Gorontalo diminta untuk melakukan pengecekan terhadap dana desa bersamaan dengan waktu pemeriksaan LKPD. Namun karena keterbatasan waktu dan personil, pihaknya tidak mampu menyelesaikan pemeriksaan dana desa secara keseluruhan.

“Itulah kendala kenapa sampai saat ini dana desa belum dilakukan pemeriksaan. Tahun 2018 nanti, direncanakan pemeriksaan dana desa akan dilakukan pemeriksaan secara khusus karena tidak bisa dicampurkan dengan pemeriksaan atas laporan keuangan,” jelas Muhaimin.

Penjelasan, paparan, dan masukan yang diperoleh pada pertemuan tersebut, selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Komisi XI. Ketua Tim kunker mengatakan, hasil yang diperoleh pada kunjungan kerja ke daerah, akan menjadi bahan dalam penyusunan kebijakan nasional , yang diharapkan akan bermanfaat bagi daerah.

Pewarta/Editor : Haris
Foto : Haris

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI