GORONTALO – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Gorontalo menggelar rapat koordinasi penataan ruang daerah yang dibuka oleh Sekretaris Derah Provinsi Gorontalo Winarni Monoarfa, yang berlangsung di ruang Saronde, Kamis (13/7).
Winarni Monoarfa yang juga selaku Kepala Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Provinsi Gorontalo mengakui, sangat mengapresiasi dan memberikan respon yang tinggi atas rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh BAPPEDA ini.
“Memang saat ini BKPRD walaupun ditingkat nasional dinilai dari sisi kepentingan tidak terlalu signifikan, tetapi dari tingkat daerah masih sangat dibutuhkan,” kata Winarni.
Winarni menambahkan, sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan masih ada beberapa undang-undang lainya yang terkait teknis-teknis baik masalah bidang pengembangan infrastruktur, perhubungan, dan lainnya, penataan ruang masih sangat dibutuhkan.
“Walaupun penataan ruang belum menjadi dinas tersendiri karena dari skoringnya juga belum memenuhi syarat untuk menjadi sebuah dinas, namun dinamika yang berkembang sangat tinggi untuk pengembangan infrastruktur menjelang 16 tahun Gorontalo sebagai provinsi,” jelas mantan Kepala Bappeda Provinsi Gorontalo ini.
Untuk itu Winarni menilai, BKPRD terkait RTRW ini sangat tepat dibahas di BAPPEDA. Walaupun memang seharusnya ruang lingkupnya berada di bawah Dinas PU, tetapi PU dinilai terlalu menuju kesistem teknisnya. Sementara BAPPEDA nilai sebagai fungsi koordinasinya
“Bappeda sebagai fungsi koordinasinya dan itu yang paling penting. Khususnya untuk anggaran kita telah sepakat untuk anggaran operasional kegiatan-kegiatan BKPRD kita tetap konsisten sebagai TAPD masuk di BAPPEDA,” tambahnya.
Sekda menegaskan jika ada perubahan agar segera dibahas bersama dan nanti setelah itu diberikan rekomendasi. Salah satu tupoksi dari BKPRD yaitu memberikan kebijakan terkait penataan ruang kepada pimpinan daerah sebagai payung didalam pengambilan kebijakan.
Terkait dengan koordinasi tata ruang, akan disusun Standar Opersional (SOP) penerbitan kesesuaian RTRW, termasuk jika ada pelanggaran pemanfaatan ruang maka akan ditindak lanjuti.
” Jadi perlu dibentuk tim koordinasi penegak hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang Provinsi Gorontalo yang penetapannya melalui SK Gubernur Provinsi Gubernur,” tutupnya.
Pewarta/foto : Nova
Editor. : Asriani