Pemprov Gorontalo Setujui 2 Ranperda Prakarsa DPRD Provinsi Gorontalo

Wagub Gorontalo H. Idris Rahim menyampaikan pendapat Gubernur terhadap 2 Ranperda prakarsa DPRD Provinsi Gorontalo

GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo selaku pihak eksekutif, menyetujui 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif DPRD Provinsi Gorontalo. Kedua Ranperda tersebut, yaitu Ranperda tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD, serta Ranperda tentang perlindungan dan pelestarian ekspresi budaya tradisional.

“Pihak eksekutif dalam hal ini Pemerintah Provinsi Gorontalo menyetujui kedua Ranperda ini untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD,” kata Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim saat menyampaikan pendapat Gubernur Gorontalo pada rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka pembicaraan tingkat I terhadap 2 Ranperda tersebut di ruang sidang DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (11/7).

Idris mengemukakan, Pemprov Gorontalo sepaham dan sependapat terhadap substansi yang diatur dalam Ranperda tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD yang merupakan delegasi pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.

“Yang terpenting, Ranperda ini tidak bertentangan dengan aturan perundangan yang lebih tinggi dan juga mempertimbangkan azas umum pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Sementara itu, terkait Ranperda tentang perlindungan dan pelestarian ekspresi budaya tradisional, Wagub Idris Rahim mengatakan, Pemprov Gorontalo menyambut positif dan mendukung sepenuhnya Ranperda tersebut. Menurutnya, di era globalisasi saat ini, dimana ilmu pengetahuan dan teknologi mengalami kemajuan yang amat pesat, dikhawatirkan ekspresi budaya tradisional akan tergerus.

“Pemprov Gorontalo mendukung upaya untuk melestarikan dan menumbuhkembangkan budaya tradisional dalam setiap sendi-sendi kehidupan masyarakat,” pungkas Wagub Idris Rahim.

Pewarta/Editor : Haris
Foto : Haris

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI