Gorontalo – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2016 kepada Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf.
Penyerahan tersebut melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke 126 dalam rangka pembicaraan tingkat I terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo T.A 2016 yang dilaksanakan di gedung DPRD Provinsi Gorontalo, Senin, (12/6).
Dalam sambutannya, Gubernur mengatakan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD oleh kepala daerah kepada DPRD merupakan amanat UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
“Dimana dalam UU dan Permendagri tersebut, kepala daerah diminta untuk menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada legislatif, paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Rusli.
Secara umum Rusli melaporkan ranperda terdiri dari lima pokok pembahasan. Yang pertama dilihat dari target pendapatan daerah untuk tahun 2016, kedua anggaran belanja daerah, ketiga silva daerah, keempat laporan total aset daerah per 31 desember 2016, dan yang terakhir laporan dana kewajiban daerah
“Dari lima tersebut masing-masing ada pasang surutnya, ada naik turunnya dari tahun 2015 ke tahun 2016,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Gubernur berharap agar Ranperda yang disampaikan tersebut dapat dibahas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda sebagai syarat penyusunan APBD Perubahan Tahun 2017.
“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu pemerintah daerah dalam menyelenggarakan tugas-tugas kepemerintahan dan kemasyarakatan di Gorontalo,” pungkas Gubernur.
Dalam Ranperda tersebut, turut juga dilampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa BPK meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan SAL, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan.
Hadir pada kesempatan tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Sekertaris Daerah Provinsi Gorontalo Winarni Monoarfa, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran kepala SKPD dilingkungan Pemprov Gorontalo.
Pewarta : Ecin
Foto. : Salman
Editor. : Asriani