GORONTALO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo terus memperjuangkan agar kendaraan khas daerah Gorontalo becak motor (Bentor), mendapat persetujuan izin kelayakan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Pemprov menginginkan agar angkutan khas daerah tersebut bisa ditetapkan menjadi salah satu angkutan darat resmi di Indonesia.
Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Winarni Monoarfa, pada pembukaan Sosialisasi Penyelenggaraan Angkutan Darat di Balroom Hotel TC Damhil UNG, Rabu, (17/5).
Winarni mengatakan, bentor sudah menjadi alat angkutan khas Gorontalo. Saat ini, jumlah bentor yang beroperasi di Gorontalo tidak kurang dari 20 ribu buah.
“Gorontalo sudah sangat akrab dengan angkutan umum yakni bentor. Selain itu, lapangan kerja ini sangat mendukung pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran. Karenanya kita menginginkan agar bentor bisa menjadi angkutan resmi,” ungkap Winarni.
Lebih lanjut ia mengharapkan, melalui pelaksanaan Sosialisasi Penyelenggaraan Angkutan Darat tersebut, agar dapat melahirkan kesamaan persepsi antara pemerintah pusat, daerah, dan pengusaha angkutan darat. Tentunya, diantara yang diharapkan pemerintah adalah dikeluarkannya aturan yang mengatur tentang bentor sebagai salah satu angkutan resmi di tanah air.
“Dari penyelenggaran sosialisasi ini, kami pemerintah provinsi mengharapkan agar Bentor angkutan khusus masyarakat Gorontalo, dapat menjadi angkutan resmi. Mohon ini menjadi pertimbangan oleh pemerintah pusat, untuk selalu melihat karakteristik setiap daerah,” harapnya.
Sementara itu Direktur Angkutan dan Multimoda, Dirjen Angkutan Darat, Kementerian Perhubungan RI Cucu Mulyana, saat diwawancarai sejumlah awak media memberikan respon yang sangat baik dari apa yang disampaikan oleh Winarni tersebut. Menurutnya, angkutan bentor memang sangat baik dan cepat. Namun untuk menjadikan angkutan ini sebagai angkutan resmi, perlu kajian lebih mendalam. Sebab masalah angkutan erat dengan kehidupan dan keselamatan orang banyak.
Di antara kajian yang penting itu kata Cucu Mulyana, berkaitan dengan uji kelayakan dan produksi. Menurutnya, saat ini, produksi bentor masih dilakukan secara perorangan. Sementara, sesuai ketentuan perundang-undangan harus berbadan hukum.
“Jadi nanti akan kita kaji dahulu naskah akademiknya. Kalau memang hasil kajiannya memenuhi kelayakan, baru akan kita lakukan revisi undang-undang. Lewat sosialiasi ini, Mungkin momen ini menjadi kesempatan bagi kita untuk menggali masukan dari Gorontalo terkait masalah bentor,” tutupnya.
Pewarta : Ecin
Foto : Rasid
Editor. : Asriani