RTRW Provinsi Gorontalo Perlu Direvisi

Plh.Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Setda Huzairin Roham, saat membuka Sosialisasi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Gorontalo, Kamis (4/5) di Ballroom Andalas Hotel Maqna.

Tata ruang wilayah Provinsi Gorontalo perlu direvisi, ini terkait dengan amanat UU nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang.

“ Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang disebutkan bahwa rencana tata ruang bisa ditinjau 1 kali dalam 5 tahun. Tahun 2016 sudah dilakukan peninjauan kembali dan didapatkan hasil bahwa tata ruang wilayah Provinsi Gorontalo perlu untuk dilakukan revisi,” jelas Plh.Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Setda Huzairin Roham, saat membuka Sosialisasi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Gorontalo, Kamis (4/5) di Ballroom Andalas Hotel Maqna.

Hujairin mengatakan, rencana tata ruang wilayah Provinsi Gorontalo Tahun 2010-2030 sudah ditetapkan melalui peraturan daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2011.

Asisten Administrasi Setda Provinsi Gorontalo ini mengingatkan pentingnya pemahaman tentang revisi rencana tata ruang wilayah. “Saya harap partisipasi aktif seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Kabupaten/Kota serta instansi vertikal yang terkait dalam kegiatan tersebut untuk mendukung terselenggaranya revisi RTRW Provinsi Gorontalo secara keseluruhan,” jelas Huzairin

Sementara itu Kabid Penataan Ruang Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pertanahan Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Sultan Kalupe mengatakan, tahun lalu telah dilakukan revisi mengenai tata ruang Provinsi Gorontalo yang menghasilkan sebesar 60 % pemanfaatan ruang yang sudah tidak sesuai dengan tata ruang sehingga harus direvisi.

“Tahapan selanjutnya setelah sosialisasi hari ini akan ada tim konsultan yang menyusun materi teknis dari revisi tersebut yang akan bekerja selama enam bulan” jelas Sultan. Ia juga menambahkan, tim ini akan melakukan roadshow ke kabupaten/kota untuk menampung aspirasi masukan-masukan baik dari kabupaten/kota, stakeholder dan dari masyarakat yang kemudian aspirasi maupun masukan-masukan tersebut akan dituangkan ke dalam naskah akademis dari ranperda yang nantinya akan dibahas di tingkat pusat. (Burhan- Tim Redaksi Humas)

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI