Penjabat Gubernur Gorontalo Prof. Zudan Arif Fakrulloh, Selasa (4/4), menemui Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal Kementerian Kelautan dan Perikanan RI atau yang dikenal dengan Satgas 115, guna menindaklanjuti pengurusan izin untuk 6 unit kapal Mina Maritim. Keenam kapal Mina Maritim tersebut merupakan bantuan yang dialokasikan oleh Kementerian KKP ke Provinsi Gorontalo, masing-masing untuk KUB Lajang Pasir, KUB Bobara Laut, KUB Abdi Karya, KUB Beringin Jaya, KUB Bidadari, dan KUB Bintang Laut.
“Saya sengaja menemui langsung Satgas 115 KKP untuk menindaklanjuti pengurusan dokumen ijin untuk 6 unit kapal Mina Maritim yang dialokasikan ke Provinsi Gorontalo, agar izinnya bisa segera diterbitkan sehingga bisa segera dimanfaatkan nelayan,” kata Zudan.
Pada pertemuan tersebut pihak Satgas 115 menjelaskan, bahwa proses pengurusan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk 3 unit kapal Mina Maritim, sejauh ini Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sudah terbit dan tinggal menunggu proses pencetakan kembali, yang selanjutnya akan diajukan ke Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan siap ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI.
Sementara untuk 3 unit kapal Mina Maritim lainnya, proses pengurusan izinya sudah pada tahap pengurusan SIUP yang telah didahului dengan proses wawancara oleh Kementerian KKP sebagai syarat penerbitan SIUP, dan selanjutnya tinggal menunggu rekomendasi dari Satgas untuk pencetakan SIUP.
Dari penjelasan pihak Satgas KKP tersebut, Prof. Zudan memperjelas waktu penyelesaian izin-izin dimaksud sampai ke tangan nelayan. Menurutnya, kejelasan informasi waktu penyelesaian ini sangat penting bagi para nelayan, sehingga mereka bisa memperoleh kepastian kapan izin itu bisa diterima.
“Alhamdulillah, pihak Satgas sudah menyampaikan dalam waktu dua minggu kedepan, rekomendasi akan dikeluarkan untuk selanjutnya menjadi dasar Direktorat Jenderal Perizinan mencetak SIUP,” ujar Zudan yang pada kesempatan itu turut didampingi Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo.
Zudan juga menegaskan, dirinya telah menginstruksikan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo untuk terus melakukan koordinasi dengan pihak Satgas KKP dan memantau proses pengurusan izin tersebut. Penjagub berharap dalam waktu yang telah dijanjikan oleh pihak Satgas, izin sudah diterbitkan dan bisa diserahkan kepada para nelayan.
“Inilah tugas dan fungsi pemerintah, kita berkewajiban melayani dan membantu masyarakat, sehinga masyarakat bisa sejahtera dan bahagia,” pungkasnya. (Haris – Tim Redaksi Humas)