Jakarta – Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di daerah diharapkan segera melakukan konsolidasi untuk menguatkan organisasi dan meningkatkan soliditas. Caranya dengan menambahkan jabatan bendahara dan sekretaris di susunan organisasinya.
Alasan Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Prof. Dr. Zudan Arif Fakhrulloh SH MH agar organisasi para pegawai negeri itu tidak kaget jika dipaksa untuk berada di luar kedinasan. Selain itu agar organisasi pegawai pemerintah tersebut menjadi kuat karena mampu membiayai sendiri kegiatan organisasinya.
“Jadi saat kita berada di luar kedinasan, bapak dan ibu pengurus Korpri di daerah tidak kaget lagi. Nanti akan saya buat surat untuk susunan organisasi yang baru itu,” kata Zudan saat memberi pengarahan kepada 16 pejabat humas pemerintah provinsi dalam Forum Bakohumas di Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Zudan mengharapkan dalam organisasi Korpri di daerah harus ditegaskan antara pengurus sekretariat dan pengurus organisasi. Pengurus Sekretariat Korpri terdiri dari antara lain kepala sekretariat dan kepala bagian keuangan akan mengelola dana dari pemerintah yang berasal dari anggaran pendapatan belanja negara maupun daerah.
Sementara pengurus organisasi yang terdiri dari ketua dan jajarannya termasuk sekretaris dan bendahara menurut Zudan akan mengelola uang yang dihasilkan Korpri sendiri. Dengan demikian saat organisasi itu berada di luar kedinasan tidak limbung karena kaget harus membiayai diri sendiri.
Dasar hukumnya menurut penjabat Gubernur Gorontalo itu adalah pasal 126 ayat 3 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Pasal itu mempersilakan Korpri atau Korps Profesi Aparatur Sipil Negara Indonesia menyelenggarakan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Karenanya dewan pengurus Korpri di daerah baik provinsi, kabupaten maupun kota dipersilakan membuat kreasi usaha yang bisa membiayai organisasi. Setidaknya mengikuti cara yang dilakukan Dewan Pengurus Korpri Nasional yaitu dengan membuka Korprimart di setiap kantor tempat sekretariat korps itu berada.
Dalam pengarahannya Zudan menganjurkan pengelolaan minimarket dilakukan dengan cara mengkonversi Rp100 ribu dari gaji para aparatur sipil negara dengan voucher belanja. Dengan demikian mereka tidak perlu jauh-jauh lagi untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Cukup tukarkan voucher belanja itu di Korprimart yang ada di lingkungan kantornya.
Kepada para aparatur sipil negara bidang kehumasan tersebut Zudan mengingatkan rekan-rekan mereka pengurus Korpri agar membuat susunan kepengurusan seperti itu. Mereka juga bisa mengingatkan kepala daerah maupun sekretaris daerah masing-masing untuk hal yang sama.
Pada akhir pengarahannya pria yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil pada Kementerian Dalam Negeri itu mengingatkan Korpri atau Korps Profesi Aparatur Sipil Negara Indonesia sedang menghadapi sejumlah perubahan. Salah satunya adalah kemungkinan korps itu berada di luar kedinasan sebagaimana Persatuan Guru Republik Indonesia.
Setidaknya dalam penyusunan draf Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Korps Profesi Aparatur Sipil Negara ada wacana memberi waktu selama 10 tahun untuk mempersiapkan hal tersebut. (sumber : korpri.id , foto : Anya)