Gorontalo – Syarat baru untuk menyeleksi pengusaha yang bergerak dalam jasa konstruksi untuk skala Gorontalo bakal diperketat. Seluruh kontraktor perlu memiliki sertifikasi integritas. Sertifikasi jenis ini digunakan untuk melandasi semua sertifikasi yang berkaitan dengan kemampuan teknis.
Persyaratan ini diwacanakan oleh Penjagub Gorontalo Prof. Zudan Arif Fakrulloh saat melantik pengurus baru Lembanga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Gorontalo (2017 – 2020) di Kantor Gubernur Gorontalo, kemarin, (6/2).
“LPJK perlu membuat konsep demikian. Semua kontraktor kedepan wajib punya sertifikasi integritas,” imbuhnya.
Untuk meralisasikan hal tersebut, kata Zudan, LPJK dapat membangun kerja dengan berbagai lembaga. Kerja sama antara LPJK dan lembaga terkait dapat merumuskan indakator dan persyaratan bagi setiap pengusaha jasa konstruksi untuk mendapatkan sertifikat tersebut. “LPJK harus mampu membuat inovasi. Harus berfikir out of the box. Saya sarankan coba dirancang sertifikasi integritas ini,” kata Zudan.
Pengurus LPJK merupakan perwakilan dari empat elemen baik pemerintah, pakar dari perguruan tinggi, pengusaha, dan asosiasi jasa konstruksi dan diketuai oleh Kadis PU Provinsi Gorontalo Henri Djuna.
Zudan Arif juga mendorong pengurus baru LPJK segera melakukan konsolidasi organisasi. Pengurus baru perlu menyamakan frekuensi kerja. “Empat eleman yang ada dalam kepengurusan LPJK ini harus sama frekuensi kerjanya.
Kalau tidak demikian, mustahil kerja LPJK dapat berjalan maksimal. Kalau presepsi tidak sama, kerjanya hanya akan sampai di tanda ‘koma’ dan tidak sampai ‘titik’. Artinya habis terus di diskusi, akhir pekerjaannya tidak tuntas,” terangnya.
Sementara itu Ketua LPJK Provinsi Gorontalo Henri Djuna mengatakan, ia akan berupaya maksimal untuk menjalankan roda kepengurusan LPJK. Bersama pengurus lainnya LPJK akan merancang program untuk mengembangkan jasa konstruksi di Gorontalo.
“Pastinya kita akan bekerja maksimal. Setelah pelantikan kita akan buat konsolidasi organisasi seperti saran pak. Penjagub,” kata Henri.