Dukung Kelancaran Pemungutan Suara, Dukcapil Buka Pada Hari Pencoblosan

 

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH., mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan seluruh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota yang menghelat Pilkada serentak untuk tetap beraktivitas sebagaimana biasanya pada hari pencoblosan 15 Februari 2017, guna memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pelayanan kepada penyelenggara Pilkada menyangkut kevalidan KTP-El yang digunakan pada saat pencoblosan.

 

“Di 101 daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak, Dinas Dukcapil-nya tetap masuk untuk membantu penyelenggara Pilkada di TPS guna memvalidasi KTP-El,” kata Prof. Zudan saat diwawancarai sejumlah media di rumah jabatan Gubernur Gorontalo, Sabtu (4/2) malam.

 

Mengantisipasi penggunaan KTP-El palsu pada pemungutan suara Pilkada serentak, Zudan menghimbau penyelenggara Pilkada untuk segera melakukan koordinasi dengan Dinas Dukcapil setempat jika ada keraguan terhadap KTP-El yang digunakan untuk mencoblos.

 

“Jika ada keraguan, segera hubungi Dinas Dukcapil melalui call center atau sms center, cukup dengan mengirimkan NIk yang tertera pada KTP-El tersebut. Prosesnya sangat mudah dan cepat, hanya dalam waktu kurang dari dua menit, penyelenggara Pilkada akan memperoleh tanggapan dari Dinas Dukcapil,” jelasnya.

 

Lebih lanjut Zudan berharap, untuk menciptakan Pilkada yang sejuk dan menggembirakan, masyarakat dan penyelenggara Pilkada tidak melakukan penafsiran dan pengambilan kesimpulan sendiri dalam menetukan keaslian sebuah KTP-El.

 

“Idealnya memang penyelenggara Pilkada harus menyediakan cardreader untuk memastikan KTP-El itu asli atau palsu. Namun karena itu belum tersedia, maka jadikanlah Dinas Dukcapil sebagai referensi utama untuk memperoleh validitas data kependudukan, jangan menafsir dan mengambil kesimpulan sendiri,” pungkas Penjabat Gubernur Gorontalo tersebut.

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI