Seleksi Terbuka JPT Pratama Prov Gorontalo Diulang

Gorontalo – Plt. Gubernur Gorontalo Prof. Zudan Arif Fakrulloh menunda untuk memproses lebih lanjut hasil open bidding atau seleksi terbuka oleh Tim Panitia Seleksi pengisian jabatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru dilingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Dijelaskannya, penundaan ini diakibatkan oleh belum terpenuhinya syarat-syarat ataupun adanya prosedur yang tidak tepat dalam pelaksanaan seleksi, serta banyaknya kritikan dan masukan dari masyarakat.

“Hasil dari Pansel saya kembalikan dan saya belum mau memproses lebih lanjut karena belum terpenuhinya syarat dan prosedur dalam seleksi terbuka. Saya minta prosesnya diulang dari awal agar hasilnya lebih akuntabel dan transparan,” tegas Zudan.

Zudan mengungkapkan, bagian yang tidak tepat dalam proses seleksi terbuka yaitu tidak dilaksanakan dengan sistem gugur. Menurutnya, berdasarkan aturan perundangan yang berlaku, seleksi terbuka harus dilakukan melalui lima tahapan, yakni tahap administrasi, penulisan makalah, wawancara, assesment, dan rekam jejak.

“Setiap tahap ini dilakukan dengan sistem gugur. Artinya, seseorang yang telah gagal pada seleksi administrasi, tidak boleh lagi mengikuti tahap kedua, demikian seterusnya. Saya sudah menindaklanjuti semua kritikan yang masuk, dan memang benar seleksi terbuka tidak dilakukan dengan sistem gugur,” jelas Zudan.

Lebih lanjut Zudan menambahkan, penundaan hasil seleksi terbuka tersebut khusus untuk 7 SKPD yang baru, diantaranya Dinas Kominfo, Dinas Perumahan Rakyat, Dinas Pariwisata, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, dan Dinas Satpol PP. Dirinya juga menegaskan, penundaan tersebut tidak akan mempengaruhi pelantikan pejabat Eselon II yang telah melalui mekanisme pengukuhan untuk SKPD yang tidak mengalami perubahan, dan mekanisme job fit untuk SKPD yang mengalami penggabungan, serta pejabat Eselon III dan IV.

“Saya akan tetap melantik pejabat Eselon II lainnya bersama Eselon III dan IV. Sedangkan untuk 7 SKPD yang ditunda, sementara akan dijabat oleh Pelaksana tugas hingga terpilihnya pejabat baru hasil seleksi terbuka yang benar-benar akuntabel dan transparan. Untuk pelantikan ini tinggal menunggu surat izin dari Mendagri. Mudah-mudahan paling lambat tanggal 3 Januari 2017 sudah bisa dilakukan pelantikan,” tandas Zudan.

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI