Plt Gubernur Punya Kewenangan Beri Sanksi ASN Tidak Netral Pada Pilkada

Berita-rhcom – Pelaksana tugas Gubernur Gorontalo Zudan Arif Fakrulloh menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dari tingkat Provinsi hingga ke tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa, untuk bersikap profesional dan netral pada penyelenggaraan Pilkada 2017. Hal ini disampaikannya usai apel perdana bersama jajaran ASN lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo yang digelar di halaman rumah jabatan Gubernur Gorontalo, Senin (31/10).

“ASN harus menjaga netralitasnya agar tercapai Pilkada yang damai, sejuk, dan menggembirakan bagi seluruh masyarakat,” kata Zudan.

Zudan berharap, melalui pelaksanaan Pilkada yang damai, sejuk, dan menggembirakan, akan menjadikan Pilkada Gorontalo sebagai percontohan dengan indikator tingkat partisipasi pemilihnya yang tinggi. Dirinya menegaskan akan mengambil tindakan tegas bagi ASN yang tidak netral.

“Saya akan mencopot ASN yang tidak netral,” tegas Zudan.

Dijelaskannya, pelaksana tugas Gubernur memiliki kewenangan untuk memutasi, menonjobkan, serta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pelaksana tugas diberi kewenangan itu seizin Mendagri, karena ASN adalah pilar pemerintahan yang harus fokus pada pekerjaannya melayani dan membahagiakan masyarakat, sehingga itu ASN tidak boleh berpolitik,” pungkasnya.

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI