Sebanyak 32 anak di Desa Paris Kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo di khitan secara massal pada acara Bakti Sosial yang di selenggarakan oleh Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Provinsi Gorontalo,Selasa (18/10).
Ketua LKKS Provinsi Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menjelaskan pembangunan kesejahteraan sosial adalah tanggung jawab antara pemerintah dan masyarakat. Peran serta dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat dilakukan secara perorangan, kekeluargaan maupun organisasi sosial kemasyarakatan.
Dikatakan, LKKS merupakan lembaga yang mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan sosial serta menggali potensi-potensi sumber kesejahteraan sosial yang nantinya dapat digunakan untuk kesejahteraan sosial.
“ LKKS adalah salah satu lembaga pemerintah yang menangani masalah kesejahteraan sosial masyarakat, beberapa tahun lalu LKKS sudah melaksanakan diantaranya program Mahayani di salah satu desa di Kabupaten Gorontalo juga, tetapi untuk tahun ini LKKS kegiatan yang dilakukan lebih kepada hal yang bermanfaat pada seluruh masyarakat yakni sunatan massal, hal ini kami lakukan sebab sesuai informasi yang diperoleh bahwa di desa Paris ini banyak anak-anak yang belum disunat karenanya hari ini sunatan massal dilaksanakan di tempat ini,”tutur Idah.
Idah menambahkan pelaksanaan sunatan ini selain ditujukan untuk masyarakat yang kurang mampu juga merupakan salah satu cara kita untuk menjalankan dan memenuhi ajaran agama. Idah berharap dengan sunatan ini anak-anak bisa menjadi anak-anak yang saleh yang menjauhi larangan agama dan menjalankan perintah agama. Kepada para orang tua Idah menitipkan masa depan anak-anak sebab pendidikan yang paling utama itu adalah pendidikan dari orang tua.
Selain sunatan massal bakti sosial LKKS ini juga diisi dengan kegiatan pelayanan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis kepada masyarakat sekitar. Kedepan nanti Idah berharap pula kegiatan seperti ini dapat berlangsung sacara kontinyu dan jika ada kegiatan sosial yang belum tercover maka hal tersebut bisa dikoordinasikan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Provinsi Gorontalo sehingga bisa menyentuh seluruh masyarakat.