Mentan : Pemerintah Sudah Jamim Harga Jagung

Gorontalo – Menteri Pertanian (Mentan) RI, Amran Sulaiman menjamin jika petani Jagung tidak akan mengalami kerugian, meski ada panen raya Jagung, sebab pemerintah telah menetapkan harga jual terendah sebesar Rp3.150/Kg dengan kadar air 15 persen.

“Saat ini saja Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT) siap membeli Jagung senilai Rp3.900 dengan ketetuan kualitas kadar air 15 persen,” Kata Mentan Amran Sulaiman, usai melaksanakan panen raya Jagung di Gorontalo.

Sekarang GMPT, pihak Kementrian, serta pemerintah daerah, telah sinergi, untuk terus mengawasi, dimana GMPT sendiri mencari wilayah produksi Jagung, serta mengedukasi petani, yang masuk kriteria yang bagus untuk pakan ternak.

Dijelaskanya bahwa, kalau GMPT bisa membeli dengan harga tinggi, misalnya dengan harga Rp3.900/Kg, maka Badan Urusan Logistik (Bulog) yang tadinya disiapkan untuk membeli hasil produksi Jagung, tidak akan melakukan penawaran atau tidak membeli.

“Bulog bisa membeli Jagung mana kala, harga sudah menyentuh batas terendah harga jual sebesar Rp3.150/Kg dengan kadar air 15 persen,”jelas Mentan.

Pemerintah dalam hal ini Bulog yang ada di daerah-daerah, bertugas sebagai stabilisator harga, agar petani tidak mengalami kerugian, mana kala terjadi panen raya, yang biasanya diikuti dengan turunnya harga jagung karena produksi melimpah.

“Kami berupaya mencipatakan iklim yang sehat, bertani tapi tidak pernah rugi, sehingga perekonomian terus tumbuh,

Pihaknya telah menyepakati batas harga terendah Jagung Rp3.150 sementara tetingginya sekitar Rp4.000/Kg. Ini dimaksud agar pelaku usah ternak, juga tidak akan mengalami kerugian.

“Ini harga sudah paling ideal, Peternak  senang, pengusaha untung, dan petanipun bisa terus berkembang,”ujar Mentan.

Kalau hal ini kita terus lakukan 2 sampai 3 Tahun kedepan, nantinya masyarakat sudah akan menikamati harga Jagung yang baik. Dan saat ini para tengkulak sudah tidak bisa bermain harga, karena semua pihak dilibatkan untuk melakukan monitor, seperti Kepolisian-TNI, Bupati dan Gubernur.

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI