Sekolah Penerima Prodira Harus Ada Laporan Program Ke Diknas

Gorontalo – Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Provinsi Gorontalo, Weni Liputo mengatakan bahwa, sekolah penerima program Pendidikan Gratis (Prodira) dari pemerintah provinsi, wajib melaporkan programnya khususnya yang terkait pembiayaan yang akan dibebankan ke orang tua siswa, harus sepengetahuan Dikpora.

Hal tersebut disampaikan Wani Liputo, terkait adanya temuan laporan orang tua siswa adanya pungutan sebesar Rp250 ribu, pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kesehatan.

“Pungutan tersebut, terinformasi sebagai bentuk partisipasi awal tahun bagi setiap siswa,”Kata Weni Liputo.

Pihaknya sendiri merasa kaget, sebab pihak sekolah tersebut tidak memberikan informasi ke Dikpora, sehingganya tim auditpun diturunkan, untuk mengecek lansung aduan tersebut.

“Hasil audit kita tunggu, dan dilihat apakah sekolah tersebut tergolong mahal, atau sekolah yang dapat melayani program secara normatif,”ujarnya.

Jika kemudian hasil audit mendapati, pungutan tersebut untuk kepentingan pembangunan prasarana infrastruktur, sementara sekolah tersebut telah menerima program Prodira, maka pihaknya akan menstop bantuan tersebut, karena dia termasuk kategori sekolah mahal.

Ia menambahkan, dan hal tersebut akan disampaikan ke masyarakat, bahwa kalau masyarakat ingin memasukan anaknya di sekolah tersebut, dengan ketentuan tidak ada bantuan pemerintah karena mereka menjalankan program sendiri.

“Hal ini juga tentu akan menjadi bahan pertimbangan oleh orang tua siswa, dan yayasan dari sekolah tersebut, bawha apakah mereka ingin menjalankan program sendiri atau menerima bantuan dari pemerintah provinsi,”jelasnya.

Sekolah penerima program Prodira, tidak boleh lagi ada pungutan, bentuk partisipasi harus berdasarkan kemampuan orang tua siswa, dimana tidak semua anak harus menjalankan hal hal yang terkait dengan program itu, karena kewajiban anak untuk sekolah sudah termasuk dalam program prodira.

dengan catatan bahwa, mereka tidak boleh sembarangan melalukan pungutan, partisipasi harus berdasarkan kemampuan, kemudian bagi semua anak tidak berhubungan hal hal terkait dengan program itu, dengan kewajiban anak untuk sekolah karena mereka sudah termasuk dalam program prodira.

“Kalau benar hasil audit tersebut, saya curiga ada duplikasi pembiayaan, sudah dibiayai oleh Prodira tapi seolah-olah dibiayai dari sumbangan lain,”tegas Weni.

Dan ini yang akan kita audit, sebab tenaga pengajar honorer disekolah tersebut, semuanya digaji dari dana APBD pemerintah provinsi.

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI