Sekolah Harus Carikan Alternatif Tempat PKL Siswa

Gorontalo – Adanya aduan masyarakat terkait pungutan tingginya biaya Praktek Kerja Lapangan (PKL) bagi para siswa, Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Provinsi Gorontalo, meminta agar pihak sekolah harus sediakan alternatif tempat bagi siswa untuk praktek.

Jika sekiranya, tempat yang tadinya direncanakan oleh sekolah untuk PKL bagi siswa, sementara orang tua siswa tersebut tidak mampu karena tempatnya berada diluar daerah Gorontalo, maka pihak sekolah harus menyediakan altrenatifnya.

“Memang biaya PKL masih menjadi tanggungjawab orang tua siswa, namun manakala mereka tidak mampu, pihak sekolah tidak bisa memaksanakan siswa harus PKL ditempat tersebut,” Kata Weni Liputo, Jumat.

Menurutnya, PKL memang diwajibkan bagi para siswa, sebab mereka nantinya akan mendapatkan sertifkat keahlian sesuai jurusan mereka disekolah, dan sertifikat itu bisa memudahkan mereka mencari kerja.

Akan tetapi, sekolah juga harus memperhatikan kemampuan ekonomi dari orang tua siswa, misalnya harus PKL diluar daerah, otomatis membutuhkan biaya yang lebih tinggi.

“Dan pihak sekolah sebelum menempatkan siswanya harus ada koordinasi terlebih dahulu dengan orang tua siswa, mampu atau tidak,” jelas Weni Liputo.

Kalau orang tuanya tidak sanggup, pihak sekolah tidak boleh memaksakanya, cari alternatif tempat lain, jangan sampai karena desakan tersebut, sementara orang tuanya juga ekonomi lemah, bisa berakibat anak ini putus sekolah.

“Tapi dari segi standar pelayan dan persyaratan sekolah harus terpenuhi dan itu akan segera kami koordinasikan,”ujar Weni.

Ditegaskanya bahwa, pemerintah provinsi Gorontalo dibawah pimpinan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, dan Wakil Gubernur Idris Rahim, melalui program pendidikan gratis, telah menanggung biaya sekolah, seperti operasional, biaya pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB), honor bagi para Guru honorer, dan lainya.

Biaya tersebut yang sebelumnya dibebankan ke orang tua siswa, sejak tahun 2012 oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo sudah tidak berlaku lagi, dan menjadi tanggungan pemerintah provinsi.

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI