Gorontalo – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo menerima tiga kali gaji dalam satu bulan, menjelang lebaran tahun ini.
“ASN patut bersyukur bisa terima tiga kali gaji yaitu gaji 13, gaji 14 dan tunjangan kinerja daerah (TKD) plus,” kata Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.
Menurutnya TKD merupakan kebijakan pemprov untuk memberi insentif, sesuai dengan ukuran kinerja masing-masing ASN setiap bulan.
Sementara TKD plus merupakan tambahan TKD yang diperoleh ASN menjelang lebaran.
Namun demikian tunjangan tersebut tidak berlaku bagi pegawai honor atau tidak tetap, karena tidak diperbolehkan menurut aturan untuk memberikan tambahan honor.
“TKD plus ini mungkin hanya berlaku di Provinsi Gorontalo. Bagi pegawai honor yang tidak dapat, bisa disesuaikan dengan kebijakan SKPD masing-masing,” katanya.
Gubernur mengungkapkan ia menerima beberapa pertanyaan dari para pensiunan pegawai, mengenai gaji 13 dan 14.
“Saya tidak pernah berjanji akan memberikan tiga kali gaji untuk pensiunan pegawai. Semua dilakukan sesuai ketentuan yang ada,” jelasnya.
Ia meminta para pegawai menyisihkan sebagian gajinya untuk membahagiakan orang tua sendiri, anak yatim piatu dan kaum dhuafa.
Sebanyak 2,5 persen dari TKD untuk didonasikan untuk Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) baik dalam bentuk zakat mal, infaq dan sedekah.
Dana yang terkumpul selanjutnya akan dikelola untuk membantu warga kurang mampu dalam bentuk pembangunan rumah layak huni, bantuan modal usaha serta bantuan lainnya.